Akurat
Pemprov Sumsel

Apa yang Dimaksud Narkotika Golongan 1, 2 dan 3 Beserta Penggunaan dalam Medis Lengkap dengan Bahaya Penyalahgunaan?

Sultan Tanjung | 15 Juli 2024, 14:00 WIB
Apa yang Dimaksud Narkotika Golongan 1, 2 dan 3 Beserta Penggunaan dalam Medis Lengkap dengan Bahaya Penyalahgunaan?

AKURAT.CO Narkotika adalah zat atau obat yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran, hilangnya rasa nyeri, serta ketergantungan.

Dalam ranah medis, narkotika biasanya dimanfaatkan untuk terapi pengobatan pasien gangguan jiwa dan sebagai pain killer bagi pasien yang memiliki penyakit berat.

Namun, penggunaan narkotika yang tidak terkontrol dapat berdampak serius pada kesehatan tubuh manusia.

Sebagaimana dilansir dari penjelasan Badan Narkotika Nasional, mari kita eksplorasi lebih lanjut tentang narkotika golongan 1, 2, dan 3 serta bahayanya.

1. Narkotika Golongan 1

  • Narkotika golongan 1 hanya digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi medis.
  • Contoh narkotika golongan 1 meliputi ganja, heroin, kokain, morfin, dan opium.
  • Risiko ketergantungannya sangat tinggi dan dapat menyebabkan sindrom kecanduan.

2. Narkotika Golongan 2

  • Narkotika golongan 2 digunakan sebagai pilihan terakhir dalam terapi pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
  • Contohnya adalah petidin, benzetidin, dan betametadol.
  • Meskipun memiliki potensi ketergantungan, risikonya lebih rendah daripada golongan 1.

3. Narkotika Golongan 3

  • Narkotika golongan 3 memiliki risiko ketergantungan yang cukup ringan dan banyak dimanfaatkan untuk pengobatan serta terapi.
  • Contoh narkotika golongan 3 meliputi kodein dan tramadol.

Kesimpulan

Penggunaan narkotika yang tidak terkontrol dapat merusak kesehatan tubuh manusia. Penting bagi kita untuk memahami jenis narkotika dan bahayanya agar dapat menghindari dampak negatif yang serius.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.