Apa yang Dimaksud Narkotika Golongan 1, 2 dan 3 Beserta Penggunaan dalam Medis Lengkap dengan Bahaya Penyalahgunaan?

AKURAT.CO Narkotika adalah zat atau obat yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran, hilangnya rasa nyeri, serta ketergantungan.
Dalam ranah medis, narkotika biasanya dimanfaatkan untuk terapi pengobatan pasien gangguan jiwa dan sebagai pain killer bagi pasien yang memiliki penyakit berat.
Namun, penggunaan narkotika yang tidak terkontrol dapat berdampak serius pada kesehatan tubuh manusia.
Sebagaimana dilansir dari penjelasan Badan Narkotika Nasional, mari kita eksplorasi lebih lanjut tentang narkotika golongan 1, 2, dan 3 serta bahayanya.
1. Narkotika Golongan 1
- Narkotika golongan 1 hanya digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi medis.
- Contoh narkotika golongan 1 meliputi ganja, heroin, kokain, morfin, dan opium.
- Risiko ketergantungannya sangat tinggi dan dapat menyebabkan sindrom kecanduan.
2. Narkotika Golongan 2
- Narkotika golongan 2 digunakan sebagai pilihan terakhir dalam terapi pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
- Contohnya adalah petidin, benzetidin, dan betametadol.
- Meskipun memiliki potensi ketergantungan, risikonya lebih rendah daripada golongan 1.
3. Narkotika Golongan 3
- Narkotika golongan 3 memiliki risiko ketergantungan yang cukup ringan dan banyak dimanfaatkan untuk pengobatan serta terapi.
- Contoh narkotika golongan 3 meliputi kodein dan tramadol.
Kesimpulan
Penggunaan narkotika yang tidak terkontrol dapat merusak kesehatan tubuh manusia. Penting bagi kita untuk memahami jenis narkotika dan bahayanya agar dapat menghindari dampak negatif yang serius.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








