Akurat
Pemprov Sumsel

BPA di Balik Label Galon: Indonesia Perketat Regulasi di Tengah Tekanan Industri

Arief Rachman | 26 Agustus 2024, 12:30 WIB
BPA di Balik Label Galon: Indonesia Perketat Regulasi di Tengah Tekanan Industri

AKURAT.CO Pemerintah Indonesia akhirnya mulai mewajibkan pelabelan peringatan bahaya Bisfenol A (BPA) pada galon guna ulang berbahan polikarbonat.

Langkah ini mengikuti tren global di mana banyak negara memperketat regulasi terkait paparan BPA, senyawa kimia yang dikenal memiliki potensi risiko kesehatan.

Namun, pemerintah memberikan waktu penyesuaian yang cukup panjang, yakni empat tahun, bagi produsen air minum dalam kemasan (AMDK) untuk mematuhi peraturan ini.

Regulasi baru dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ini tidak diterapkan tanpa perlawanan.

Baca Juga: Tak Laporkan Harta Kekayaan, KPK Bakal Surati Kepala BP Bintan Farid Irfan

Asosiasi AMDK, yang dipimpin oleh tokoh dari perusahaan asing yang telah lama memproduksi galon polikarbonat BPA di Indonesia, serta opini beberapa pakar yang kerap mengaburkan bahaya BPA, terus menekan BPOM hingga akhirnya regulasi ini dapat diresmikan pada tahun ini.

Dalam sebuah diskusi bertajuk "Fomo Apa-Apa BPA Free" di Jakarta Selatan pekan lalu, Prof. Akhmad Zainal Abidin, pakar polimer dari ITB, mengkritisi pelabelan 'BPA Free' pada botol PET yang dinilai dapat menyesatkan.

Menurutnya, bahaya sebenarnya tidak hanya berasal dari BPA, tetapi juga dari bahan kimia lain seperti etilen glikol.

Akhmad, yang selama ini dikenal memiliki pandangan lunak terhadap bahaya BPA, juga menyatakan bahwa label harus lebih spesifik dan transparan terkait kandungan bahan kimia dalam produk.

Baca Juga: Klasemen Liga Inggris: Man City Memimpin Disusul Brighton, Chelsea Peringkat 8 MU di Posisi 11

Meskipun demikian, Akhmad mengakui potensi bahaya BPA jika kandungannya melebihi ambang batas yang aman.

"Jika jumlahnya besar, tentu ada risiko bahaya. Namun, sejauh ini jumlahnya tidak besar," ujarnya.

Namun, kenyataan menunjukkan bahwa paparan BPA bahkan dalam jumlah kecil pun dapat berbahaya, seperti yang telah diakui oleh berbagai penelitian internasional.

BPOM telah mengeluarkan regulasi pelabelan bahaya BPA pada galon guna ulang setelah melakukan pemeriksaan pada fasilitas produksi dalam kurun waktu 2021-2022.

Hasilnya menunjukkan peningkatan kadar BPA yang bermigrasi ke air minum, dengan persentase yang terus naik setiap tahunnya, yakni 3,13 persen, 3,45 persen, dan 4,58 persen, melebihi ambang batas aman 0,6 ppm.

Di Eropa, tindakan pengawasan terhadap BPA jauh lebih ketat dibandingkan dengan Indonesia. Uni Eropa (UE) telah menurunkan batas migrasi BPA pada kemasan makanan dari 0,6 ppm pada 2011 menjadi 0,05 ppm pada 2018.

Lebih jauh lagi, Otoritas Keamanan Pangan Eropa (EFSA) pada April 2023 merevisi batas asupan harian (Total Daily Intake/TDI) untuk BPA menjadi 0,2 nanogram per kilogram berat badan per hari, atau 20.000 kali lebih rendah dari batas sebelumnya yang ditetapkan pada 2015.

Direktur Standardisasi Pangan Olahan BPOM, Anisyah, menjelaskan bahwa pengetatan regulasi di Uni Eropa menjadi salah satu alasan mengapa BPOM memutuskan untuk melakukan penilaian ulang terhadap regulasi yang ada di Indonesia.

"Asupan harian (BPA) yang bisa ditoleransi menjadi lebih ketat. Ini menjadi latar belakang kami dalam menilai ulang regulasi," ujarnya.

Baca Juga: Penting! Ini 6 Makanan Pemicu Bau Badan yang Perlu Diketahui

Uni Eropa bahkan telah mengambil langkah lebih jauh dengan melarang penggunaan BPA dalam produk-produk kemasan makanan dan minuman mulai akhir tahun 2024.

Sebanyak 27 negara maju yang tergabung dalam UE menyatakan bahwa setelah masa phase-out, BPA tidak lagi diizinkan untuk digunakan dalam produk-produk tersebut.

Langkah ini menunjukkan bahwa risiko kontaminasi BPA dari kemasan ke makanan dan minuman dianggap sangat berbahaya dan perlu dihindari sepenuhnya.

Sementara Indonesia masih dalam tahap penyesuaian, Eropa telah menetapkan standar yang jauh lebih ketat untuk melindungi kesehatan konsumen dari paparan BPA.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.