Akurat
Pemprov Sumsel

Ancaman BPA Nyata, Industri Wajib Patuhi Peraturan Label Bahaya dari BPOM

Arief Rachman | 9 September 2024, 15:50 WIB
Ancaman BPA Nyata, Industri Wajib Patuhi Peraturan Label Bahaya dari BPOM

AKURAT.CO Paparan senyawa kimia Bisfenol A (BPA) dari kemasan pangan seperti botol bayi, galon air minum, dan makanan kaleng menghadirkan risiko kesehatan yang serius bagi masyarakat.

Oleh karena itu, pelaku industri wajib mendukung regulasi pelabelan BPA, yang kini berlaku khusus pada galon isi ulang berbahan plastik polikarbonat –jenis plastik keras yang umum digunakan pada galon air minum bermerek.

"Saya kira polemik mengenai risiko BPA dan pelabelannya tidak perlu diperpanjang. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terobosan dengan mewajibkan label peringatan risiko BPA pada kemasan pangan," ujar pendiri MedicarePro Asia, dr. Dien Kurtanty, dalam seminar "BPA Free: Perilaku Sehat, Reproduksi Sehat, Keluarga Sehat" di Jakarta Selatan, pekan lalu.

Baca Juga: Sahroni Batal Jadi Ketua Timses Ridwan Kamil-Suswono, Gerindra: Ada Problem Pembagian Tugas

Pada 5 April 2024, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengesahkan peraturan yang mewajibkan produsen air minum menggunakan kemasan polikarbonat untuk mencantumkan label peringatan: "Dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan."

BPA, yang umum digunakan dalam produksi plastik polikarbonat dan resin epoksi, dapat bermigrasi dari kemasan ke produk pangan dan terkonsumsi oleh masyarakat, menimbulkan potensi risiko kesehatan.

Menurut dr. Dien, pelabelan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi konsumen.

"Berbagai studi toksikologi menunjukkan bahwa BPA dapat berdampak negatif terhadap perkembangan dan kesehatan tubuh, dengan risiko kumulatif jika terpapar selama bertahun-tahun. Oleh karena itu, pelaku industri, ahli, dan peneliti harus memberikan informasi yang jujur dan transparan kepada konsumen terkait risiko BPA," tegas dr. Dien.

Baca Juga: Korupsi SKIPI di KKP, Dirut PT Daya Radar Utama Dipanggil KPK

Perlindungan Konsumen

Dalam seminar yang sama, Ketua Perhimpunan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Provinsi Bali, dr. Oka Negara, menilai kebijakan BPOM tentang pelabelan BPA sebagai langkah maju dalam melindungi kesehatan masyarakat.

"Konsumen berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai produk yang beredar, terutama yang telah memiliki izin edar BPOM. Dengan adanya pelabelan ini, konsumen bisa mengenali dan mewaspadai risiko paparan BPA terhadap kesehatan," ujar dr. Oka.

Ia menambahkan, paparan BPA dapat mengganggu keseimbangan hormon dalam tubuh, terutama yang terkait dengan kesehatan reproduksi, seperti risiko pubertas dini dan gangguan menstruasi pada perempuan.

"Risiko BPA bersifat akumulatif. Dampaknya mungkin tidak terasa dalam jangka pendek, tetapi bisa berbahaya jika terpapar secara terus-menerus. Untuk mewujudkan masyarakat sehat, kemasan pangan bebas BPA harus menjadi prioritas," jelas dr. Oka.

Baca Juga: Gerindra: Kabinet Prabowo-Gibran Bakal Didominasi Kalangan Profesional

Wajib Patuhi Aturan

Direktur Standardisasi Pangan Olahan BPOM, Yeni Restiani, menjelaskan bahwa kebijakan pelabelan BPA saat ini hanya berlaku pada galon isi ulang bermerek yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat.

"Sejak 5 April 2024, semua Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang beredar di Indonesia wajib mematuhi ketentuan dalam Peraturan BPOM No. 6 Tahun 2024," jelasnya, merujuk pada regulasi tentang Label Pangan Olahan.

Yeni menegaskan, pemerintah mengharapkan produsen air minum bermerek turut berperan dalam memberikan informasi yang akurat kepada konsumen terkait risiko BPA, sehingga masyarakat dapat membuat keputusan yang lebih cerdas dalam memilih produk.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.