Akurat
Pemprov Sumsel

BPOM Bantah Tuduhan Penggunaan Merkuri di Pabrik Kosmetik Ratansha: Hoaks yang Merugikan!

Arief Rachman | 23 Maret 2025, 19:45 WIB
BPOM Bantah Tuduhan Penggunaan Merkuri di Pabrik Kosmetik Ratansha: Hoaks yang Merugikan!

 

AKURAT.CO Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial terkait penutupan dan pengajuan ke pengadilan terhadap PT Ratansha Purnama Abadi, pabrik kosmetik skincare, adalah tidak benar.

Tuduhan yang menyatakan pabrik tersebut menggunakan bahan berbahaya seperti merkuri dianggap tidak berdasar dan merugikan reputasi industri kosmetik yang telah memenuhi regulasi.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan, BPOM selalu berkomitmen melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh produk kosmetik yang beredar di masyarakat.

Setiap produk kosmetik yang memperoleh izin edar harus melalui proses evaluasi yang ketat dari BPOM.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi karena dapat merugikan pabrik yang telah mematuhi regulasi dan memperoleh izin edar resmi,” ujar Taruna Ikrar, Minggu (23/3/2025).

BPOM mengklarifikasi bahwa tuduhan terhadap PT Ratansha Purnama Abadi yang disebut telah diajukan ke pengadilan sebanyak dua kali dan gagal adalah hoaks.

Baca Juga: Terus Beradaptasi dengan Perubahan, Bank DKI Raih Penghargaan Top Digital Corporate Brand Award 2025

“Pabrik yang dimaksud (Ratansha) tidak teridentifikasi sebagai pemasok merkuri. Tuduhan tersebut tidak memiliki dasar fakta dan dapat merugikan reputasi pabrik yang telah mematuhi regulasi,” jelas Ikrar.

Ia juga menyatakan bahwa BPOM sangat prihatin dengan penyebaran informasi tidak akurat yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat dan mengancam keberlangsungan usaha kosmetik yang telah beroperasi sesuai ketentuan.

Menurut Ikrar, penyebaran berita tidak benar dapat mengganggu hubungan produsen dengan mitra bisnisnya serta mengancam keberlangsungan lapangan kerja karyawan industri kosmetik.

Hal ini juga dapat menurunkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang telah mendapatkan izin resmi dari BPOM.

“Tuduhan yang tidak berdasar dapat mengakibatkan keresahan di masyarakat dan dampak ekonomi yang serius bagi industri yang telah mematuhi regulasi,” tegasnya.

Baca Juga: AHY Umumkan Pengurus Baru, Dewan Pakar Demokrat Dipimpin Andi Malarangeng

BPOM mengingatkan masyarakat untuk:

1. Memeriksa Nomor Izin Edar BPOM pada kemasan produk kosmetik sebelum membeli dan menggunakannya.
2. Mengakses Informasi Resmi melalui aplikasi Cek BPOM atau situs web resmi BPOM.
3. Memverifikasi Kebenaran Informasi yang beredar di media sosial dari sumber terpercaya.
4. Tidak Menyebarkan Tuduhan Tidak Berdasar yang dapat merugikan produsen yang telah mematuhi regulasi.

Masyarakat yang menemukan produk kosmetik mencurigakan atau mengalami efek samping penggunaan produk dapat melaporkannya ke BPOM melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) di nomor telepon 1500533 atau email [email protected].

“BPOM akan terus berkomitmen melindungi masyarakat dengan memastikan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu produk kosmetik yang beredar. Kami juga berupaya menjaga iklim usaha yang sehat bagi produsen yang telah mematuhi regulasi. Mari menjadi konsumen cerdas dan selalu memverifikasi informasi dari sumber terpercaya,” pungkas Taruna Ikrar.

Dengan pernyataan ini, BPOM berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi palsu dan tetap menggunakan produk kosmetik yang telah terdaftar secara resmi.

Baca Juga: 3 Fakta Menarik di Episode Terakhir The Witch yang Wajib Kamu Tahu

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.