Akurat
Pemprov Sumsel

Jangan Jadi Pelakor! Hadits Nabi Ini Ingatkan Pentingnya Suami Maupun Istri Tidak Curhat Di Luar Keluarga

Fajar Rizky Ramadhan | 10 November 2023, 14:57 WIB
Jangan Jadi Pelakor! Hadits Nabi Ini Ingatkan Pentingnya Suami Maupun Istri Tidak Curhat Di Luar Keluarga

AKURAT.CO - Pelakor adalah istilah untuk menyebut seorang perempuan yang dianggap telah memicu keretakan rumah tangga seseorang.

Meski istilah pelakor lebih banyak dikenal, terdapat istilah serupa untuk menyebut sosok laki-laki yaitu pebinor.

Pelakor dalam Islam dikecam oleh hadits Nabi Muhammad SAW. Terbukti banyak riwayat hadits yang melarang perempuan melakukan tindakan-tindakan yang mengarah kepada perceraian itu.

Disebut dal sebuah hadits riwayat Imam At-Tirmidzi, Rasulullah saw dengan lugas melarang perempuan untuk menuntut seorang laki-laki menceraikan istrinya dengan maksud menguasai apa yang menjadi hak istrinya selama ini.

Baca Juga: Orang yang Tidak Masuk Golongan Nabi, Salah satunya Pelakor!

Berikut ini kami kutip hadits riwayat Imam At-Tirmidzi:

عن أبي هريرة يَبْلُغُ بِهِ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم قال لَا تَسْأَلِ المَرْأَةُ طَلَاقَ أُخْتِهَا لِتَكْفِئَ مَا فِي إِنَائِهَا


Artinya: Dari Abu Hurairah yang sampai kepada Rasulullah saw, ia bersabda: Janganlah seorang perempuan meminta perceraian saudaranya untuk membalik (agar tumpah isi) nampannya (HR Tirmidzi).

Ulama berbeda pendapat perihal siapa perempuan yang dimaksud. Sebagian ulama memahami perempuan itu adalah pihak ketiga yang ingin merebut suami orang lain. Pandangan ini dikemukakan oleh Imam An-Nawawi.

Sementara ulama lain memaknai perempuan dalam hadits ini sebagai salah seorang istri dari pria yang melakukan poligami. Pandangan ini dikemukakan oleh Ibnu Abdil Bar.

Perbedaan pandangan ini diangkat oleh Al-Mubarakfuri dalam Syarah Jami’ At-Tirmidzi berikut ini:

Baca Juga: 5 Perbedaan Hamas Dan ISIS, Awas Jangan Samakan Pejuang Palestina Dengan Kelompok Teroris


قال النووي معنى هذا الحديث نهي المرأة الأجنبية أن تسأل رجلا طلاق زوجته ليطلقها ويتزوج بها انتهى وحمل بن عبد البر الأخت هنا على الضرة فقال فيه من الفقه إنه لا ينبغي أن تسأل المرأة زوجها أن يطلق ضرتها لتنفرد به انتهى قال الحافظ وهذا يمكن في الرواية التي وقعت بلفظ لا تسأل المرأة طلاق أختها وأما الرواية التي فيها لفظ الشرط (يعني بلفظ لَا يَصْلُحُ لِامْرَأَةٍ أَنْ تَشْتَرِطَ طَلَاقَ أُخْتِهَا لِتَكْفِىءَ إِنَاءَهَا) فظاهر أنها في الأجنبية ويؤيده قوله فيها ولتنكح أي ولتتزوج الزوج المذكور من غير أن تشترط أن يطلق التي قبلها انتهى


Artinya: Imam An-Nawawi berkata makna hadits ini adalah larangan bagi seorang perempuan (pihak ketiga) untuk meminta seorang lelaki menceraikan istrinya agar lelaki itu menalak istrinya dan menikahi perempuan pihak ketiga ini. Ibnu Abdil Bar memaknai kata "saudaranya" sebagai istri madu suaminya. Menurutnya, ini bagian dari fiqih di mana seorang perempuan tidak boleh meminta suaminya untuk menceraikan istri selain dirinya agar hanya ia seorang diri yang menjadi istri suaminya. Kata Al-Hafiz, makna ini mungkin lahir dari riwayat dengan redaksi, "Janganlah seorang perempuan meminta perceraian saudaranya". Sedangkan riwayat yang memakai redaksi syarat, yaitu dengan ungkapan "Seorang perempuan tidak sepatutnya mensyaratkan perceraian saudaranya untuk membalik tumpah isi nampannya," Jelas bahwa perempuan di sini adalah perempuan yang menjadi pihak ketiga. Pengertian ini diperkuat dengan redaksi, "agar ia (pihak ketiga) dapat menikah", yaitu menikah dengan dengan suami saudaranya itu tanpa mensyaratkan lelaki tersebut menceraikan istri-istri sebelum dirinya (M Abdurrahman Al-Mubarakfuri, Tuhfatul Ahwadzi bi Syarhi Jami’it Tirmidzi, [Beirut: Darul Fikr, tanpa catatan tahun], juz IV, halaman 369).

Wallahu A'lam.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.