Ternyata Larangan Money Politic Tidak Hanya Ada Dalam Al-Quran, Tetapi Juga Dijelaskan Melalui Hadis Rasulullah Berikut Ini

AKURAT.CO, Money politic atau disebut juga dengan politik uang merupakan upaya untuk mempengaruhi pilihan pemilih pada masa pemilu.
Selain itu, politik uang juga dikatakan sebagai bentuk jual beli suara dan tergolong dalam bentuk suap menyuap, yang mana hal ini dilakukan untuk bisa memenangkan pemilu.
Pemilu tahun 2024 sudah sangat dekat, hal inilah yang membuat para capres, cawapres, dan calon DPR mempersiapkan strategis kampanye bersama tim khususnya. Bahkan tidak jarang ada yang menggunakan cara curang seperti money politic.
Berkaitan dengan money politic itu sudah sangat jelas larangannya dalam peraturan perundang-undangan, tepatnya diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu pada pasal 278, 280, 284, 515 dan 523. Yang mana pasal-pasal ini menjadi dasar dilarangnya politik uang oleh tim kampanye, peserta pemilu, atau penyelenggara selama masa kampanye berlangsung.
Di sisi lain, dalam ajaran agama Islam bukan yang dijelaskan melalu Al-Quran saja tentang larangan melakukan politik uang yang termasuk ke dalam golongan suap menyuap ini. Tetapi juga dijelaskan larangannya melalui hadis Rasulullah SAW.
Dikutip dari berbagai sumber pada Senin (27/11/2023) berikut ini hadis tentang larangan melakukan money politic pada masa kampanye berlangsung dalan kontestasi pemilu.
Hadis Tentang Larangan Money Politic
Politik uang bisa disebut sebagai uang sogok, yang mana hal ini merupakan suatu perbuatan dosa besar sebab dalam hadis disebutkan bahwa Allah akan melaknat orang yang melakukan supa dan yang menerima suap.
لَعَنَ رَسُوْلُ اللَّهِ- صلى الله عليه وسلم - الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ
Artinya: “Rasulullah shallahu alaihi wa sallam melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap.” (HR. Abu Daud no. 3580, Tirmidzi no. 1337, Ibnu Majah no. 2313. Kata syaikh Al Albani hadis ini shahih).
Kemudian dalam Riwayat lain dijelaskan bahwa Nabi SAW melaknat al Ra-sy (الرَّائشَ) yaitu penghubung antara penyuap dan yang disuap (HR. Ahmad 5/279).
Meskipun hadis di atas ini sifatnya lemah, tetapi makna hadis ini adalah benar bahwa orang yang menjadi penghubung dalam suap menyuap itu telah membantu orang lain melakukan perbuatan dosa.
Perilaku melakukan politik uang, sama halnya dengan perbuatan yang menunjukkan bahwa seorang calon pemimpin itu ingin memiliki kedudukan, sehingga bersikap tamak untuk bisa mendapatkannya.
Yang mana sifat tamak itu membuat orang tersebut melakukan dosa yang disebut dengan suap menyuap atau memberikan uang sogok pada calon pemilih dalam pemilu.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda; "Nanti engkau akan begitu tamak pada kekuasaan. Namun kelak di hari kiamat, engkau akan benar-benar menyesal."(HR. Bukhari no. 7148).
Selain itu, Ibnu Hajar berkata, "Siapa yang mencari kekuasaan dengan begitu tamaknya, maka ia tidak akan ditolong oleh Allah." (Fathul Bari, 13:124).
Baca Juga: Bagaimana Hukum Islam Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas?
Dalam Al-Qurthubi juga disebutkan tentang suap menyuap dalam persoalan hukum, yang mana hal ini bisa dikaitkan dengan money Politic pada masa kampanye untuk bisa mendapatkan kekuasaan.
"Setiap daging yang tumbuh dari barang yang haram (as-suht) neraka-lah yang paling layak untuknya. Mereka bertanya: "Ya Rasulullah, apa barang haram (as-suht) yang dimaksud?" Rasulullah menjawab, suap menyuap dalam perkara hukum." (Al-Qurthubi 1/1708).
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa larangan politik uang, tidak hanya dijelaskan melalui ayat Al-Quran saja. Tetapi juga dijelaskan melalui hadis Rasulullah SAW, sehingga jelas bahwa melakukan politik uang atau suap menyuap dalam mendapatkan kekuasaan adalah hukumnya haram.
Selain itu, perbuatan suap menyuap termasuk dalam golongan perbuatan dosa besar, sebab Allah akan melaknat hamba-Nya yang melakukan perbuatan suap menyuap. Sebagimana telah dijelaskan melalui hadis Rasulullah SAW di atas.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








