Debat Capres-Cawapres Jelang Pemilu 2024 Dimulai, Bagaimana Debat yang Diperbolehkan dalam Aturan Islam?

AKURAT.CO Hari Selasa, (12/12/2023) ditetapkan sebagai hari perdana pelaksanaan debat calon presiden (capres) jelang Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan mulai pukul 19.00 WIB di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat.
Di sisi lain, ajang debat kerap diidentikkan dengan suasana panas dan persaingan antar dua pihak, baik pada debat politik, akademik, dan lain sebagainya.
Melihat hal ini, bolehkan debat dilakukan dalam hukum Islam? Bagaimana Islam mengatur pelaksanaan suatu debat?
Baca Juga: Elektabilitas Capres Terbaru
Dilansir dari berbagai sumber, debat dapat diartikan sebagai proses pertukaran pendapat yang terjadi antara dua pihak yang saling mempertahankan argumen masing-masing dengan mengangkat isu atau topik tertentu.
Dalam hal ini, Islam memperbolehkan pelaksanaan debat dengan peraturan tertentu, dimana debat harus dijalankan dengan cara yang baik, sopan santun, dan penuh lemah lembut, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Quran surat An-Nahl ayat 125, berikut:
اُدْعُ اِلٰى سَبِيْلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُۗ اِنَّ رَبَّكَ هُوَ اَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيْلِهٖ وَهُوَ اَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِيْنَ
Ud’u ilâ sabîli rabbika bil-ḫikmati wal-mau‘idhatil-ḫasanati wa jâdil-hum billatî hiya aḫsan, inna rabbaka huwa a‘lamu biman dlalla ‘an sabîlihî wa huwa a‘lamu bil-muhtadîn
Baca Juga: Bank BTN Optimistis Menyambut Momentum Kenaikan Harga Rumah KPR Bersubsidi pada Awal 2024
Artinya: “Serulah (manusia) ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik serta debatlah mereka dengan cara yang lebih baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang paling tahu siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dia (pula) yang paling tahu siapa yang mendapat petunjuk.” (QS. An-Nahl: 125).
Turunnya perintah tersebut disebabkan sifat suatu perdebatan yang dapat menimbulkan sifat tercela manusia, seperti sombong, tinggi hati, sikap tidak mau kalah atau ingin menang karena mempertahankan harga diri di depan lawan debat, dan lainnya.
Perdebatan juga kerap dilakukan dengan perilaku tercela seperti mira’, yakni membantah argumen orang lain dengan menyebutkan kekurangannya, serta Jidal, yakni merendahkan lawan bicara dengan kekurangannya serta upaya meninggikan posisi diri sendiri.
Baca Juga: Jelang Debat, Prabowo Serahkan 5 Pesawat NC-212i untuk TNI AU
Banyaknya kemudharatan atau keburukan inilah yang menyebabkan Islam menganjurkan umatnya untuk meninggalkan perdebatan, sekalipun seseorang berada dipihak yang benar. Seperti dijelaskan dalam hadits berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُؤْمِنُ الْعَبْدُ الْإِيمَانَ كُلَّهُ حَتَّى يَتْرُكَ الْكَذِبَ فِي الْمُزَاحَةِ وَيَتْرُكَ الْمِرَاءَ وَإِنْ كَانَ صَادِقًا
Artinya: “Dari Abu Hurairah, ia berkata; Rasulullah SAW bersabda: “Seorang hamba tidak dikatakan beriman dengan sepenuhnya hingga ia meninggalkan berbohong ketika sedang bergurau, dan meninggalkan berdebat meski ia benar.”
Berdasarkan penjelasan tersebut, pada dasarnya Islam menghukumi debat sebagai perilaku yang boleh dilakukan meski lebih baik ditinggalkan.
Di sisi lain, debat yang sehat dalam Islam harus dilakukan dengan cara yang baik dan berdasar pada ilmu pengetahuan, bukan hanya berdasar pada opini atau omong kosong belaka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










