Orang Islam Menerima Hadiah Natal, Bolehkah dalam Islam?

AKURAT.CO Saat tiba hari natal banyak orang beragama Kristen membagi hadiah kepada teman-temannya. Termasuk, ada juga orang Islam menerima hadiah natal.
Tetapi pertanyaannya, apakah boleh orang Islam menerima hadiah natal? Begini penjelasannya menurut Islam.
Dalam Islam, orang Islam menerima hadiah natal tidaklah dilarang. Surat Al-Mumtahanah ayat 8 memberikan isyarat terkait hal ini, sebagai berikut ini:
Baca Juga: Korupsi Merajalela, Berikut Siksaan Bagi Para Koruptor dalam Hukum Islam
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
Artinya: “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil,” (Surat Al-Mumtahanah ayat 8).
Tidak hanya disebut melalui dalil Al-Qur’an, kebolehan menerima hadiah dari non-Muslim juga pernah dipraktikan langsung oleh Rasulullah SAW. Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Rasulullah pernah menerima hadiah dari non-Muslim sebagaimana riwayat sahabat Anas bin Malik berikut ini:
وقال سعيد عن قتادة عن أنس إن أكيدر دومة أهدى إلى النبي صلى الله عليه وسلم
Artinya: “Said berkata, dari Qatadah dari Anas ra, sungguh Ukaidir Dumah pernah memberikan hadiah kepada Nabi saw”. (HR. Bukhari).Dalam salah satu riwayat yang lain, yang juga diriwayatkan oleh Imam Bukhari, diceritakan ada seorang anak yang beragama Islam menerima hadiah dari ibunya yang beragama non-Islam. Rasulullah kemudian merespon supaya anak tersebut tetap menjalin silaturrahmi dengan ibunya tersebut."
Baca Juga: Doa Setelah Sholat Tahajud, Dibaca agar Segala Dosa Anda Diampuni oleh Allah SWT
Berikut riwayatnya,
حدثنا عبيد بن إسماعيل حدثنا أبو أسامة عن هشام عن أبيه عن أسماء بنت أبي بكر رضي الله عنهما قالت قدمت علي أمي وهي مشركة في عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم فاستفتيت رسول الله صلى الله عليه وسلم قلت وهي راغبة أفأصل أمي قال نعم صلي أمك
Artinya: “Dari Asma binti Abu Bakar RA, ia bercerita, ‘Ibuku memberiku sebuah hadiah. Sedangkan ia seorang wanita musyrik di masa Rasulullah. Lalu aku meminta fatwa Rasulullah. Kubilang, ‘Ibuku ingin (menyambung silaturahmi. Lain riwayat ‘raghimah’ yang berarti benci [kepada Islam]). Apakah aku harus menyambung silaturahmi dengannya?’ Rasulullah menjawab, ‘Ya, sambunglah tali dengan ibuku,’’” (HR Bukhari).
Dari keterangan di atas jelas bahwa orang Islam yang menerima hadiah natal dari saudarana yang beragama Kristen tidaklah mengapa (boleh/mubah). Islam tidak melarangnya, bahkan meminta agar semua manusia untuk saling menjaga keharmonisan satu sama lain walaupun agamanya berbeda. Wallahu A’lam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








