Orang Islam Menerima Hadiah Natal, Bolehkah dalam Islam?

AKURAT.CO Saat tiba hari natal banyak orang beragama Kristen membagi hadiah kepada teman-temannya. Termasuk, ada juga orang Islam menerima hadiah natal.
Tetapi pertanyaannya, apakah boleh orang Islam menerima hadiah natal? Begini penjelasannya menurut Islam.
Dalam Islam, orang Islam menerima hadiah natal tidaklah dilarang. Surat Al-Mumtahanah ayat 8 memberikan isyarat terkait hal ini, sebagai berikut ini:
Baca Juga: Korupsi Merajalela, Berikut Siksaan Bagi Para Koruptor dalam Hukum Islam
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
Artinya: “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil,” (Surat Al-Mumtahanah ayat 8).
Tidak hanya disebut melalui dalil Al-Qur’an, kebolehan menerima hadiah dari non-Muslim juga pernah dipraktikan langsung oleh Rasulullah SAW. Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Rasulullah pernah menerima hadiah dari non-Muslim sebagaimana riwayat sahabat Anas bin Malik berikut ini:
وقال سعيد عن قتادة عن أنس إن أكيدر دومة أهدى إلى النبي صلى الله عليه وسلم
Artinya: “Said berkata, dari Qatadah dari Anas ra, sungguh Ukaidir Dumah pernah memberikan hadiah kepada Nabi saw”. (HR. Bukhari).Dalam salah satu riwayat yang lain, yang juga diriwayatkan oleh Imam Bukhari, diceritakan ada seorang anak yang beragama Islam menerima hadiah dari ibunya yang beragama non-Islam. Rasulullah kemudian merespon supaya anak tersebut tetap menjalin silaturrahmi dengan ibunya tersebut."
Baca Juga: Doa Setelah Sholat Tahajud, Dibaca agar Segala Dosa Anda Diampuni oleh Allah SWT
Berikut riwayatnya,
حدثنا عبيد بن إسماعيل حدثنا أبو أسامة عن هشام عن أبيه عن أسماء بنت أبي بكر رضي الله عنهما قالت قدمت علي أمي وهي مشركة في عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم فاستفتيت رسول الله صلى الله عليه وسلم قلت وهي راغبة أفأصل أمي قال نعم صلي أمك
Artinya: “Dari Asma binti Abu Bakar RA, ia bercerita, ‘Ibuku memberiku sebuah hadiah. Sedangkan ia seorang wanita musyrik di masa Rasulullah. Lalu aku meminta fatwa Rasulullah. Kubilang, ‘Ibuku ingin (menyambung silaturahmi. Lain riwayat ‘raghimah’ yang berarti benci [kepada Islam]). Apakah aku harus menyambung silaturahmi dengannya?’ Rasulullah menjawab, ‘Ya, sambunglah tali dengan ibuku,’’” (HR Bukhari).
Dari keterangan di atas jelas bahwa orang Islam yang menerima hadiah natal dari saudarana yang beragama Kristen tidaklah mengapa (boleh/mubah). Islam tidak melarangnya, bahkan meminta agar semua manusia untuk saling menjaga keharmonisan satu sama lain walaupun agamanya berbeda. Wallahu A’lam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








