Hukum Muslim Ikut Merayakan Hari Natal, Bolehkah Atas Dasar Toleransi?

AKURAT.CO, Perayaan natal, sebagai salah satu hari besar umat Kristiani, senantiasa dirayakan setiap akhir tahunnya di tengah masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Melihat fenomena ini, bagaimana Islam mengatur hukum perayaan natal oleh seorang muslim?
Meski menjadi negara dengan muslim terbanyak di dunia, namun perayaan hari besar agama lain, yang resmi berada di Indonesia, tetap mendapatkan kebebasan dan ruang untuk diselenggarakan, termasuk perayaan natal.
Dilansir dari laman muhammadiyah.or.id, perayaan natal bagi seorang muslim merupakan perkara yang haram dilakukan, sebagaimana ditetapkan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 1981 pada masa kepemimpinan Buya Hamka.
Baca Juga: Hukum Orang Islam Mengucapkan Selamat Natal
Dalam fatwa tersebut, MUI mengharamkan seorang muslim untuk ikut merayakan hari natal, dimana perilaku ini marak dilakukan dengan dalih toleransi beragama maupun upaya menciptakan kerukunan antar umat beragama.
Maka dari itu, meski diniatkan dengan tujuan yang baik seperti menjaga toleransi dalam masyarakat, namun perayaan natal oleh seorang muslim tetap tidak dibenarkan dalam syariat dan termasuk kedalam perkara syubhat, yakni keraguan dan samar-samar.
Perkara syubhat dalam hal ini berdasar pada sikap merayakan hari besar kepercayaan lain, baik Kristen, Hindu, Budha, dan lainnya, yang diartikan sebagai bentuk persetujuan atas kebenaran agama tersebut dan menyerupai kekafiran mereka.
Larangan menyerupai kaum lain juga dijelaskan dalam hadits berikut: Bahwa Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dari mereka.” (HR. Abu Dawud)
Baca Juga: Orang Islam Menerima Hadiah Natal, Bolehkah dalam Islam?
Dalam hal ini, Ibnu Taimiyah ikut berpendapat bahwasannya menyetujui hari besar agama lain dengan ikut dalam perayaannya dapat diartikan sebagai bentuk menyetujui perbuatan kafir dari agama tersebut.
Sementara itu, Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah berpendapat:
“Ucapan selamat hari raya seperti ini pada mereka sama saja dengan kita mengucapkan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib, bahkan perbuatan seperti ini lebih besar dosanya di sisi Allah. Ucapan selamat semacam ini lebih dibenci oleh Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat pada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan selamat pada maksiat lainnya.” (Ahkam Ahli Adz-Dzimmah Juz I/162).
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka sikap toleransi yang dilakukan antar umat beragama harus dilakukan seorang muslim, namun tanpa sikap normalisasi dan pembenaran untuk ikut merayakan hari besar umat lain, termasuk di dalamnya pada perayaan natal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










