Hukum Membeli Barang Diskonan saat Momen Perayaan Natal
Tria Sutrisna | 26 Desember 2023, 16:28 WIB

AKURAT.CO Perayaan Natal merupakan salah satu momen yang dirayakan oleh umat Kristiani. Pada momen ini, banyak toko-toko yang memberikan diskon untuk menarik minat pembeli.
Hal seperti ini sering terjadi terutama di perkotaan besar, penawaran diskon sering kali menarik minat konsumen.
Sebagian orang meyakini bahwa membeli barang diskon saat perayaan non-Muslim termasuk dalam kategori haram, karena dianggap turut menyemarakkan perayaan tersebut atau menyerupai kebiasaan non-Muslim.
Namun, ada juga pendapat yang menyatakan bahwa tindakan ini tidak haram, karena terkait dengan proses transaksi yang dapat dilakukan kepada pihak non-Muslim.
Hal seperti ini sering terjadi terutama di perkotaan besar, penawaran diskon sering kali menarik minat konsumen.
Sebagian orang meyakini bahwa membeli barang diskon saat perayaan non-Muslim termasuk dalam kategori haram, karena dianggap turut menyemarakkan perayaan tersebut atau menyerupai kebiasaan non-Muslim.
Namun, ada juga pendapat yang menyatakan bahwa tindakan ini tidak haram, karena terkait dengan proses transaksi yang dapat dilakukan kepada pihak non-Muslim.
Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Wudhu, Lengkap dengan Latin dan Terjemahannya
Lantas, bagaimana hukum dalam Islam membeli barang diskonan pada momen perayaan Natal? Berikut penjelasannya!
Dikutip dari NU Online, Pembenaran atas pandangan yang menganggap tindakan tersebut haram merujuk pada referensi yang menunjukkan larangan menyerupai aktivitas non-Muslim.
Seperti yang dijelaskan dalam kitab al-Mi’yar al-Mu’arrab, pandangan fiqih dari mazhab Maliki yang menegaskan keharaman menerima hadiah dari non-Muslim saat perayaan agama mereka karena dianggap sebagai penyerupaan terhadap praktik non-Muslim.
Ditegaskan dalam kitab al-Mi’yar al-Mu’arrab sebagai berikut:
Lantas, bagaimana hukum dalam Islam membeli barang diskonan pada momen perayaan Natal? Berikut penjelasannya!
Dikutip dari NU Online, Pembenaran atas pandangan yang menganggap tindakan tersebut haram merujuk pada referensi yang menunjukkan larangan menyerupai aktivitas non-Muslim.
Seperti yang dijelaskan dalam kitab al-Mi’yar al-Mu’arrab, pandangan fiqih dari mazhab Maliki yang menegaskan keharaman menerima hadiah dari non-Muslim saat perayaan agama mereka karena dianggap sebagai penyerupaan terhadap praktik non-Muslim.
Ditegaskan dalam kitab al-Mi’yar al-Mu’arrab sebagai berikut:
ورويت أيضا أن يحيى بن يحيى الليثي قال لا تجوز الهدايا في الميلاد من النصراني ولا من مسلم ولا إجابة الدعوة فيه ولا استعداد له. وينبغي أن يجعل كسائر الأيام
Artinya: “Saya meriwayatkan bahwa Yahya bin Yahya al-Laitsi berkata, tidak boleh menerima hadiah saat hari raya kaum Nasrani, baik dari kaum Nasrani atau Muslim, demikian pula haram memenuhi panggilan non-Muslim di hari tersebut, dan bersiap-siap untuk menyemarakkannya. Dan wajib menjadikan hari-hari tersebut sebagaimana hari-hari biasanya.” (Syekh Ahmad bin Yahya al-Winsyarisi al-Maliki, al-Mi’yar al-Mu’arrab, juz 11, hal. 150-152).
Baca Juga: Tafsir Surah Al-Haqqah ayat 36, Mengenal Ghislin, Minuman Penduduk Neraka yang Diperlihatkan dalam Film Siksa Neraka
Dari penjelasan sebelumnya, jelas bahwa kewajiban bagi seorang Muslim adalah menjalani hari-harinya seperti biasa, tanpa perlu menyemarakkan perayaan non-Muslim.
Meskipun pembelian barang diskon dapat diidentikkan dengan praktik non-Muslim, pandangan dari mazhab Hanbali menunjukkan bolehnya bertransaksi di pasar pada momen perayaan agama lain.
Bagi mereka, hal ini tidak dianggap sebagai penyemarakan perayaan tersebut atau menyerupai aktivitas non-Muslim, melainkan sebagai transaksi biasa yang diperbolehkan.
Penjelasan ini sebagaimana disampaikan Syekh Muhammad bin Muflih al-Maqdisi al-Hanbali sebagai berikut:
Dari penjelasan sebelumnya, jelas bahwa kewajiban bagi seorang Muslim adalah menjalani hari-harinya seperti biasa, tanpa perlu menyemarakkan perayaan non-Muslim.
Meskipun pembelian barang diskon dapat diidentikkan dengan praktik non-Muslim, pandangan dari mazhab Hanbali menunjukkan bolehnya bertransaksi di pasar pada momen perayaan agama lain.
Bagi mereka, hal ini tidak dianggap sebagai penyemarakan perayaan tersebut atau menyerupai aktivitas non-Muslim, melainkan sebagai transaksi biasa yang diperbolehkan.
Penjelasan ini sebagaimana disampaikan Syekh Muhammad bin Muflih al-Maqdisi al-Hanbali sebagai berikut:
وَقَالَ الْخَلَّالُ : فِي جَامِعِهِ ( بَابٌ فِي كَرَاهِيَةِ خُرُوجِ الْمُسْلِمِينَ فِي أَعْيَادِ الْمُشْرِكِينَ ) وَذَكَرَ عَنْ مُهَنَّا قَالَ سَأَلْتُ : أَحْمَدَ عَنْ شُهُودِ هَذِهِ الْأَعْيَادِ الَّتِي تَكُونُ عِنْدَنَا بِالشَّامِ مِثْلَ دَيْرِ أَيُّوبَ وَأَشْبَاهِهِ يَشْهَدُهُ الْمُسْلِمُونَ يَشْهَدُونَ الْأَسْوَاقَ وَيَجْلِبُونَ فِيهِ الْغَنَمَ وَالْبَقَرَ وَالدَّقِيقَ وَالْبُرَّ وَغَيْرَ ذَلِكَ إلَّا أَنَّهُ إنَّمَا يَكُونُ فِي الْأَسْوَاقِ ، يَشْتَرُونَ وَلَا يَدْخُلُونَ عَلَيْهِمْ بِيَعَهُمْ قَالَ : إذَا لَمْ يَدْخُلُوا عَلَيْهِمْ بِيَعَهُمْ وَإِنَّمَا يَشْهَدُونَ السُّوقَ فَلَا بَأْسَ .
Artinya: “Al-Khallal berkata dalam kitab al-Jami’-nya, bab kemakruhan keluarnya kaum Muslim di hari raya kaum musyrik, al-Khallal menyebutkan dari Syekh Muhanna, ia berkata, saya bertanya kepada Imam Ahmad tentang hukum menghadiri hari raya non-Muslim ini yang diselenggarakan di Negara Syam, sebagaimana juga di Dairi Ayyub dan sesamanya. Kaum Muslim menyaksikannya, mereka hadir di pasar-pasar dan mengambil kambing, sapi, roti, gandum dan lainnya di tempat tersebut, namun hanya mereka lakukan di pasar-pasar. Mereka membeli namun tidak sampai masuk ke tempat peribadatan kaum non-Muslim. Al-Imam Ahmad berkata, bila mereka tidak memasuki tempat peribadatan non-Muslim, dan hanya mengahdiri pasar, maka tidak masalah.” (Muhammad bin Muflih al-Maqdisi al-Hanbali, al-Adab asy-Syar’iyyah, juz , hal. 123).
Dari beberapa penjelasan di atas , jelas bahwa hukum membeli barang diskon pada saat perayaan Natal dan tahun baru menjadi kontroversi dalam hukum Islam.
Sebagai perdebatan ijtihadi, hal ini tidak perlu disangkal, yang terpenting adalah menghormati perbedaan pandangan dalam hal ini.
Dari beberapa penjelasan di atas , jelas bahwa hukum membeli barang diskon pada saat perayaan Natal dan tahun baru menjadi kontroversi dalam hukum Islam.
Sebagai perdebatan ijtihadi, hal ini tidak perlu disangkal, yang terpenting adalah menghormati perbedaan pandangan dalam hal ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








