Akurat
Pemprov Sumsel

Viral Imam Shalat Jemaah Jatuh Pingsan, Begini yang Harus Dilakukan oleh Jemaah yang Ikut Shalat

Fajar Rizky Ramadhan | 9 Januari 2024, 06:38 WIB
Viral Imam Shalat Jemaah Jatuh Pingsan, Begini yang Harus Dilakukan oleh Jemaah yang Ikut Shalat

AKURAT.CO Beberapa waktu lalu viral imam shalat jemaah jatuh pingsan. Dalam video yang beredar, salah satu jemaah maju ke depan menggantikan imam shalat.

Dalam video yang beredar di sosial media soal viral imam shalat jemaah jatuh pingsan, tidak ada jemaah lain yang secara khusus menolong imam yang pingsan tersebut.

Video viral imam shalat jemaah jatuh pingsan itu mendapatkan reaksi yang luar biasa dari netizen. Yang rata-rata menilai bahwa imam tersebut merupakan orang baik.

Baca Juga: Mengenal Al-Fatih, Pemimpin Islam yang Dikenal sebagai Militer Ulung dan Miliki Etika Tinggi

Namun, bagaimana seharusnya kita bersikap jika saat shalat jemaah ada imam yang pingsan? Syaikh 'Izzuddin Abdussalam menyatakan demikian,

ﺗﻘﺪﻳﻢ ﺇﻧﻘﺎﺫ اﻟﻐﺮﻗﻰ اﻟﻤﻌﺼﻮﻣﻴﻦ ﻋﻠﻰ ﺃﺩاء اﻟﺼﻠﻮاﺕ، ﻷﻥ ﺇﻧﻘﺎﺫ اﻟﻐﺮﻗﻰ اﻟﻤﻌﺼﻮﻣﻴﻦ ﻋﻨﺪ اﻟﻠﻪ ﺃﻓﻀﻞ ﻣﻦ ﺃﺩاء اﻟﺼﻼﺓ، ﻭاﻟﺠﻤﻊ ﺑﻴﻦ اﻟﻤﺼﻠﺤﺘﻴﻦ ﻣﻤﻜﻦ ﺑﺄﻥ ﻳﻨﻘﺬ اﻟﻐﺮﻳﻖ ﺛﻢ ﻳﻘﻀﻲ اﻟﺼﻼﺓ، ﻭﻣﻌﻠﻮﻡ ﺃﻥ ﻣﺎ ﻓﺎﺗﻪ ﻣﻦ ﻣﺼﻠﺤﺔ ﺃﺩاء اﻟﺼﻼﺓ ﻻ ﻳﻘﺎﺭﺏ ﺇﻧﻘﺎﺫ ﻧﻔﺲ ﻣﺴﻠﻤﺔ ﻣﻦ اﻟﻬﻼﻙ.

Artinya: “[Harus] Mendahulukan penyelamatan orang-orang yang dilindungi nyawanya yang tenggelam dibanding melaksanakan shalat. Alasannya menyelamatkan nyawa lebih utama di sisi Allah dibanding menjalankan shalat dalam kondisi ini. Menggabungkan dua kemaslahatan pun masih mungkin dengan menyelamatkan orang tenggelam lebih dulu kemudian qadha shalat. Sudah maklum hilangnya waktu shalat tidak seberapa dibandingkan hilangnya nyawa orang yang beriman.” (‘Izzuddin bin ‘Abdissalam, Qawaid Al-Ahkam, [Beirut: Darul Ma’arif], hal. 66).

Dari keterangan di atas jelas bahwa yang paling utama harus dilakukan adalah menyelamatkan nyawa, dibandingkan shalat. Hilangnya waktu shalat tidak seberapa dibandingkan hilangnya nyawa orang yang beriman.

Kasus yang dituliskan oleh ‘Izzuddin bin ‘Abdissalam dalam Qawa’idul Ahkam seperti di atas merupakan salah satu dari contoh kasus dalam satu kaidah yang berbunyi:

إذا اجتمعت المصالح الأخروية الخالصة، فإن أمكن تحصيلها حصلناها، وإن تعذر تحصيلها حصلنا الأصلح فالأصلح والأفضل فالأفضل

Baca Juga: Mengalahkan Argumen Lawan Debat dalam Islam: Harus Beretika dan Berlandas Pengetahuan

Artinya: “Apabila terkumpul kemaslahatan ukhrawi murni, jika mampu dilaksanakan [bersamaan] maka laksanakan, dan jika tidak mampu mencapainya maka kita pilih yang paling maslahat dan paling utama.” (‘Izzuddin bin ‘Abdissalam, Qawaid Al-Ahkam, hal. 53).

Kasus yang dituliskan oleh ‘Izzuddin bin ‘Abdissalam dalam Qawa’idul Ahkam seperti di atas juga merupakan salah satu dari contoh kasus dalam satu kaidah yang berbunyi:

إذا اجتمعت المصالح الأخروية الخالصة، فإن أمكن تحصيلها حصلناها، وإن تعذر تحصيلها حصلنا الأصلح فالأصلح والأفضل فالأفضل

Artinya: “Apabila terkumpul kemaslahatan ukhrawi murni, jika mampu dilaksanakan [bersamaan] maka laksanakan, dan jika tidak mampu mencapainya maka kita pilih yang paling maslahat dan paling utama.” (‘Izzuddin bin ‘Abdissalam, Qawaid Al-Ahkam, hal. 53).

Wallahu A'lam.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.