Viral Video Jarwo Kwat Peluk Chatheez, Begini Hukum Menyentuh Wanita Bukan Mahram dalam Perspektif Islam

AKURAT.CO Warganet heboh dengan adanya video Komedian Jarwo Kwar peluk Chatheez yang keduanya bukan merupakan mahram. Video tersebut dalam sebuah program acara atau konten YouTube komedi. Aksi Jarwo memeluk Chateez menuai banyak komentar kontra karena dianggap berlebihan.
Video Komedian Jarwo Kwar peluk Chatheez itu tersebar baik di YouTube, Facebook, Instagram, bahkan Twitter/X. Video tersebut mendapatkan respons yang luar biasa dari netizen Indonesia.
Adanya Video Komedian Jarwo Kwar peluk Chatheez yang keduanya bukan mahram menimbulkan pertanyaan bagi sebagian orang Islam soal hukum menyentuh wanita yang bukan mahram.
Baca Juga: Viral Wanita Paksa Kucing Merokok, Begini Respons Islam pada Tindakan Menyakiti Binatang
Dijelaskan dalam Hasyiyatul Baijuri, tidak dibolehkan memandangnya laki-laki dewasa, tua renta, remaja, dan anak usia pubertas kepada perempuan dewasa, gadis remaja, atau anak-anak perempuan yang sudah diinginkan meski tidak disertai syahwat dan terhindar dari fitnah.
Jika disertai syahwat, maka ia termasuk kepada zina mata, berdasarkan hadits riwayat Ahmad, “Setiap mata pasti berzina.” Dijelaskan Al-Munawi, maksud mata yang berzina dalam hadits tersebut adalah mata yang dipergunakan untuk melihat perempuan yang bukan mahram dan disertai syahwat.
Demikian yang diungkap Syekh Muhammad ibn Qasim al-Ghazzi.
ونظر الرجل إلى المرأة على سبعة أضرب: أحدها نظره) ولو كان شيخا هرما عاجزا عن الوطء (إلى أجنبية لغير حاجة) إلى نظرها (فغير جائز)؛ فإن كان النظر لحاجة كشهادة عليها جاز.
Baca Juga: Viral Imam Shalat Jemaah Jatuh Pingsan, Begini yang Harus Dilakukan oleh Jemaah yang Ikut Shalat
Artinya, “Pandangan laki-laki kepada perempuan terbagi menjadi tujuh bentuk (keadaan). Pertama, pandangan laki-laki, walaupun dia sudah tua, pikun, dan tidak mampu bersenggama kepada perempuan yang bukan mahram, maka hukumnya tidak boleh. Namun, jika pandangan karena suatu kebutuhan seperti mencari bukti darinya maka hukumnya boleh. (Lihat Syekh Ibrahim, Hasyiyatul Baijuri, jilid II, halaman 96).
Dari keterangan di atas memberi isyarat bahwa jika memandang orang yang bukan mahram saja tidak dibolehkan menurut Islam, terlebih menyentuh apalagi memeluk wanita yang bukan mahram. Hukumnya adalah jelas diharamkan menurut Islam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









