Akurat
Pemprov Sumsel

Hukum Memprovokasi Massa dalam Islam, Bahayanya Gede Banget Baik di Dunia Maupun Akhirat

Fajar Rizky Ramadhan | 12 Januari 2024, 11:05 WIB
Hukum Memprovokasi Massa dalam Islam, Bahayanya Gede Banget Baik di Dunia Maupun Akhirat

AKURAT.CO Provokasi adalah tindakan yang sengaja dilakukan untuk menimbulkan reaksi atau respons tertentu dari orang atau kelompok, biasanya dengan tujuan memicu konflik atau perubahan suasana.

Provokasi dapat terjadi dalam berbagai konteks, baik di tingkat personal, sosial, politik maupun internasional. Biasanya, tujuan dari provokasi adalah untuk menciptakan ketegangan atau memperkuat suatu pandangan tertentu.

Penting untuk menyadari dampak dari tindakan provokatif dan berupaya untuk membangun dialog yang konstruktif sebagai alternatifnya.

Dalam situasi yang memicu provokasi, penting untuk menjaga ketenangan dan menghindari merespons dengan emosi yang berlebihan. Memahami niat dari pihak yang melakukan provokasi dan mencari solusi melalui komunikasi yang efektif dapat membantu mencegah eskalasi konflik.

Baca Juga: Viral Pelajar Diduga Curi Skincare di Minimarket di Bogor, Ini Bahaya Mengambil Hak Orang Lain dalam Perspektif Islam

Kesadaran akan kekuatan kata-kata dan tindakan dalam menciptakan dampak emosional juga menjadi kunci untuk mengatasi provokasi dengan bijak.

Dalam kitab Bariqah Mahmudiyyah, terkait dengan provokasi atau fitnah, disebutkan,

الثامن والأربعون الفتنة وهي إيقاع الناس في الاضطراب أو الاختلال والاختلاف والمحنة والبلاء بلا فائدة دينية) وهو حرام لأنه فساد في الأرض وإضرار بالمسلمين وزيغ وإلحاد في الدين

“Dosa yang ke empat puluh delapan adalah membuat fitnah, yaitu menjatuhkan manusia dalam kekacauan, kerusakan, pertikaian, cobaan tanpa ada faedah untuk agama. Hukumnya adalah haram, karena hal tersebut merupaka perbuatan merusak di bumi, membuat mudlarat kepada kaum muslim dan penyimpangan dalam agama.”

كأن يغري) من الإغراء (الناس على البغي) من الباغي فقوله (والخروج على السلطان) عطف تفسير لأن الخروج عليه لا يجوز وكذا اعزلوه ولو ظالما لكونه فتنة أشد من القتل

“Contoh tindakan provokasi seperti meprovokasi manusia untuk memberontak dan keluar dari komando pemerintah, karena memberontak pemerintah adalah tidak boleh, demikian pula haram, seruan ‘copotlah dia (pemimpin)’, meski ia adalah orang yang zalim, sebab hal tersebut merupakan perbuatan fitnah yang lebih berat dari pada pembunuhan.” (Al Khadimi, Bariqah Mahmudiyyah, juz 3, hal. 123).

Baca Juga: Kapan Al-Quran Pertama Kali Turun? Ini Penjelasannya Menurut Kitab Suci Umat Islam Tersebut

Larangan melakukan perbuatan provokasi termasuk berdasarkan ayat Al-Qur’an:

إِنَّ الَّذِينَ فَتَنُوا الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَتُوبُوا فَلَهُمْ عَذَابُ جَهَنَّمَ وَلَهُمْ عَذَابُ الْحَرِيقِ

“Sesungguhnya orang-orang yang mendatangkan cobaan kepada orang-orang yang mukmin laki-laki dan perempuan Kemudian mereka tidak bertaubat, Maka bagi mereka azab Jahannam dan bagi mereka azab (neraka) yang membakar.” (QS. Al-Buruj: 10)

Demikian pula berdasarkan hadis Nabi:

الفتنة نائمة لعن الله من أيقظها

“Fitnah seperti macan tidur, Allah melaknat orang yang membangunkannya.” (HR. al-Rafi’I dan al-Dailami).

Kata fitnah ditafsiri oleh Imam al-Manawi sebagai berikut:

الفتنة المحنة وكل ما يشق على الإنسان وكل ما يبتلي الله به عباده فتنة

“Fitnah adalah cobaan, setiap hal yang berat bagi manusia dan cobaan Allah untuk hamba-hambaNya disebut dengan fitnah.” (Syekh al-Manawi, Faidl al-Qadir Syarh al-Jami’ al-Shaghir, juz4, hal. 606).

Wallahu A'lam.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.