Akurat
Pemprov Sumsel

Trend Memakai Kutek dan Kuku Palsu di Kalangan Anak Muda Zaman Now, Begini Hukumnya dalam Islam

Azis Muslim | 27 Januari 2024, 12:38 WIB
Trend Memakai Kutek dan Kuku Palsu di Kalangan Anak Muda Zaman Now, Begini Hukumnya dalam Islam

AKURAT.CO Sebagai seorang wanita ada kalanya kita ingin terlihat lebih cantik dan menarik. Salah satu upaya yang sering dilakukan pada zaman sekarang yaitu memakai kutek (pewarna kuku) atau kuku palsu. Bahkan hal ini dijadikan trend di zaman sekarang.

Lalu bagaimana hukum memakai kutek halal atau kuku palsu dalam Islam?

Dilansir dari bincangsyariah.com, beberapa ulama berpendapat jika perempuan yang belum memiliki suami, haram baginya untuk memakai kutek atau kuku palsu. Hal ini dikarenakan dapat menimbulkan fitnah.

Sedangkan menurut Syaikh Abu Hamid dan sekelompok ulama, perempuan yang belum punya suami hanya makruh memakai kutek atau kuku palsu, tidak sampai haram.

Baca Juga: Viral Malaikat Jibril Dibawa-bawa Kampanye Politik, Ini 5 Peran Malaikat Jibril yang Harus Diketahui, Jibril Tidak Pernah Berpolitik

Sementara itu bagi perempuan yang sudah memiliki suami, maka harus minta izin terlebih dahulu pada suami. Jika suami mengizinkan, maka boleh memakai kutek atau kuku palsu. Namun jika suami tidak mengizinkan, maka tidak boleh bagi perempuan memakai kutek atau kuku palsu.

Meski diperbolehkan, terdapat syarat yang harus dipenuhi yaitu kuku palsu yang akan dipakai harus dalam keadaan suci dan bukan kuku manusia.

Berikut ayat Al-Qur’an dan Hadist yang menjelaskan hukum memakai kutek halal dan kuku palsu dalam Islam:

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuhlah) kakikmu sampai dengan kedua mata kaki” (Q. S. Al-Maidah : 6).

Rasulullah SAW bersabda, "Celakalah tumit-tumit kalian (yang tidak kena air wudhu) masuk api neraka." (HR Bukhari).

Baca Juga: Apa Saja Dasar-dasar Agama Islam yang Harus Diketahui Seorang Anak? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Dari ayat Al-Qur’an dan Hadist di atas, dapat disimpulkan jika seorang wanita boleh memakai kutek atau kuku palsu. Namun saat hendak melaksanakan ibadah shalat, wajib untuk melepas kuku palsu atau menghapus kutek yang dipakai.

Walau kutek yang dipakai merupakan kutek halal, kita tetap harus menghapusnya karena dapat menghalangi air wudhu.

Dalam berhias diri, Islam memiliki aturan tertentu. Kita diperbolehkan untuk berhias sesuka hati, namun harus tetap sesuai dengan syariat dan tidak berlebihan hingga menyerupai kaum jahiliyah atau kafir.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Reporter
Azis Muslim
Lufaefi
Editor
Lufaefi