Viral! Kampus di Bandung Tawarkan Layanan Pinjol untuk Bayar UKT, Begini Hukum Islamnya

AKURAT.CO Belakangan ini viral media sosial mengenai kampus Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menawarkan layanan pinjaman online (pinjol) kepada mahasiswa untuk membantu pembayaran uang kuliah tunggal (UKT).
Diketahui bahwa layanan pembayaran UKT di ITB lewat pinjol dapat dilakukan melalui kerjasama dengan pihak ketiga, yaitu Danacita. Danacita secara resmi diakui sebagai mitra oleh ITB dan informasi terkait dapat ditemukan di laman resmi Danacita.
Menariknya, proses pinjol melalui Danacita tidak memerlukan biaya, tidak ada pembayaran awal (DP), dan tidak ada jaminan yang diperlukan.
Selain itu, mahasiswa juga diberikan opsi untuk melunasi pinjaman dalam periode 6 bulan atau 12 bulan.
Apabila peminjam mengajukan pinjaman sejumlah Rp 12,5 juta, maka mereka akan dikenakan jangka waktu pembayaran selama 12 bulan.
Dengan kata lain, peminjam diharuskan membayar sejumlah Rp 1.291.667 setiap bulan.
Baca Juga: Marak Gangster, Ini Hukum Melakukan Kezaliman kepada Orang Lain
Di sisi lain, dalam penelitian fikih muamalah kontemporer, dipaparkan bahwa penggunaan layanan pinjaman uang secara online dinyatakan boleh menurut hukum Islam.
Meskipun demikian, mereka yang terlibat dalam praktik pinjaman online disarankan untuk memperhatikan beberapa hal berikut:
Pertama, hindari penggunaan praktik ribawi (riba atau rentenir).
Riba dalam konteks berpiutang merujuk pada penambahan nilai atau bunga yang melebihi jumlah pinjaman, yang kemudian harus dikembalikan oleh peminjam dengan nilai tertentu yang diambil dari jumlah pokok pinjaman.
Pelarangan atau keharaman praktik riba secara tegas dijelaskan (shorih) dalam Al-Quran.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba" (Al-Baqarah [2]: 275).
Kedua, hindari penundaan pembayaran utang. Menunda pembayaran utang, ketika sudah mampu melakukannya, dianggap sebagai tindakan yang dilarang secara hukum.
Rasulullah SAW pernah bersabda, "Menunda-nunda pembayaran yang bisa dilakukan oleh orang yang mampu dapat menghalalkan harga diri dan mengakibatkan pemberian sanksi kepadanya" (HR. Nasa’i).
Terakhir, memberi maaf kepada seseorang yang tidak mampu melunasi utangnya dianggap sebagai tindakan yang mulia.
Walaupun pada dasarnya utang harus dipenuhi, bahkan jika pihak yang berutang telah meninggal dunia, ahli warisnya tetap memiliki kewajiban untuk melunasi utang tersebut.
Namun, dalam ajaran Islam, jika peminjam benar-benar tidak mampu membayar utangnya, memberikan pengampunan dianggap sebagai perbuatan yang luhur.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










