Akurat
Pemprov Sumsel

Viral Dugaan Raffi Ahmad Tersangkut Kasus Pencucian Uang, Bolehkah Berprasangka Buruk Pada Orang Lain dalam Islam?

Azis Muslim | 2 Februari 2024, 19:37 WIB
Viral Dugaan Raffi Ahmad Tersangkut Kasus Pencucian Uang, Bolehkah Berprasangka Buruk Pada Orang Lain dalam Islam?

AKURAT.CO Sultan Andara sekaligus presenter terkenal Raffi Ahmad diduga terlibat dalam kasus pencucian uang. Dugaan ini muncul setelah Ketua Umum DPP Nasional Corruption Watch (NCW), Hanifa Sutrisna, memberikan keterangan melalui akun media sosial resmi Nasional Corruption Watch.

Dengan beredarnya isu ini, banyak netizen yang percaya hingga berprasangka buruk kepada Raffi Ahmad. Hal ini karena netizen menganggap tidak wajar jika dalam jangka 2 tahun terakhir, kekayaan yang dimiliki Sultan Andara ini naik secara drastis.

Lalu bolehkan berprasangka buruk atau suudzon pada orang lain dalam agama Islam?

Dalam ajaran Islam, suuzan dianggap sebagai tindakan yang sangat buruk karena dapat merusak hubungan antar manusia. Tidak hanya itu, dengan berprasangka buruk terhadap orang lain bisa memperburuk keadaan seseorang jika ternyata dia tidak bersalah.

Baca Juga: Larangan Perbuatan Kekerasan Seksual dalam Perspektif Islam

Larangan ini tercantum dalam ayat Al-Qur’an yang berbunyi:

‎اِجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ

“Jauhilah kalian dari kebanyakan persangkaan, sesungguhnya sebagian prasangka adalah dosa” (QS. Al-Hujuraat: 12).

Dari ayat di atas, jelas bahwasannya Allah SWT melarang hambanya untuk suuzan kepada orang lain, karena itu merupakan perbuatan tercela. Apalagi jika hal yang kita pikirkan tidak sesuai dengan kenyataannya, maka hal tersebut akan menjadi fitnah.

Agama Islam mengajarkan kita supaya berhati-hati dalam mengambil kesimpulan dan selalu mencari kebenaran sebelum kita berprasangka buruk kepada seseorang. Hal ini bahkan dijelaskan dalam ayat Al-Qur’an yang berisi:

‎يَٰأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا إِن جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَن تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَٰلَةٍ

Artinya, “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya,” (Surat Al-Hujurat ayat 6).

Baca Juga: Ramai Demo APDESI di depan DPR hingga Ricuh, Bagaimana Tata Cara Demo yang Diperbolehkan dalam Islam?

Maka dari itu, ada baiknya sebelum kita menyampaikan atau menerima suatu berita kita harus mencari bukti terlebih dahulu. Cara ini harus dilakukan agar tidak menimbulkan fitnah dan merugikan orang yang bersangkutan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Reporter
Azis Muslim
Lufaefi
Editor
Lufaefi