Hukum Beribadah Haji Bagi yang Tidak Memenuhi Syarat Istitha'ah

AKURAT.CO Haji berarti mengunjungi Baitullah untuk melaksanakan serangkaian ibadah sesuai dengan rukun dan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh syara. Ibadah haji menjadi salah satu dari lima pilar utama dalam agama Islam. Akan tetapi, ibadah ini memiliki istitha’ah yang perlu dipenuhi terlebih dahulu.
Istitha’ah sendiri merujuk kepada kemampuan jamaah haji secara jasmaniah, ruhaniah, pembekalan, dan keamanan dalam menjalankan ibadah haji. Istitha’ah kemudian menjadi syarat yang wajib dipenuhi bagi mereka yang ingin menunaikan ibadah haji.
Lantas, bagaimana hukum beribadah haji bagi mereka yang tidak memenuhi syarat istitha’ah?
Baca Juga: Masih Punya Utang Puasa Ramadhan, Apa Boleh Puasa Syawal?
فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًاۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًاۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ
Artinya: “Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (diantaranya) Maqam Ibrahim. Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka amanlah dia. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam.”
Dilansir dari laman NU Online, ayat di atas telah dengan jelas menekankan kewajiban menunaikan haji. Tetapi disaat bersamaan, ayat di atas juga membatasi kewajiban berhaji, yaitu kepada mereka yang mampu atau sanggung melaksanakan perjalanan ke Baitullah.
Para ulama sendiri telah menetapkan beberapa standar mampu bagi mereka yang ingin melaksanakan ibadah haji. Standar tersebut adalah:
- Memiliki biaya untuk pulang dan pergi;
- Tersedianya transportasi yang memadai;
- Terdapat rute yang aman;
- Tersedianya konsumsi di tempat-tempat tujuan;
- Adanya mahram, suami, atau rombongan bagi jamaah wanita;
- Memiliki kesehatan jasmani yang baik.
Para ulama kemudian juga menjelaskan jika seseorang memaksakan diri menunaikan ibadah haji sedangkan dirinya tidak memenuhi persyaratan, dapat dikategorikan sebagai ghurur. Hal ini dapat berakibat pada sulitnya jamaah tersebut meraih predikat mabrur, sebab meskipun hajinya sah dan berpahala, dirinya tetap menerima dosa akibat ghurur.
Baca Juga: Tata Cara Shalat Sunnah Syawal Beserta Niatnya
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa jika seseorang tidak memenuhi syarat istitha’ah, maka hal itu dapat menggugurkan kewajibannya dalam menunaikan ibadah haji.
Perlu diingat pula, bahwa keselamatan lebih didahulukan agama daripada ajaran-ajaran agama yang bersifat ritual maupun akidah. Sehingga apabila seseorang tidak memenuhi syarat istitha’ah akibat kesehatannya terancam, maka yang harus didahulukan adalah menjaga kesehatan daripada menunaikan ibadah haji.
Wallahu a’lam bishawab
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










