Akurat
Pemprov Sumsel

Polemik Salam Lintas Agama, Begini Panduan Menjawab Salam dari Non-Muslim, Bukan 'Wassalamu'alaikum..'

Fajar Rizky Ramadhan | 3 Juni 2024, 12:05 WIB
Polemik Salam Lintas Agama, Begini Panduan Menjawab Salam dari Non-Muslim, Bukan 'Wassalamu'alaikum..'

AKURAT.CO Polemik salam lintas agama menjadi perbincangan di kalangan elit. Kementerian Agama RI berbeda pendapat dengan MUI soal ini. Masyarakat pun menjadi bertanya-tanya mana yang benar dan mana yang tidak benar.

Pada prinsipnya, ketika ada orang yang mengucapkan salam kepada kita, maka harus dijawab dengan jawaban yang lebih baik. Jawaban salam tidak boleh lebih pendek daripada kalimat salam yang disampaikan. 

Ini sebagaimana dinyatakan oleh Allah dalam Surat An-Nisa ayat 86:

 وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا 

Artinya: “Dan apabila kalian diberi penghormatan maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik atau balaslah dengan penghormatan yang sepadan.”

Baca Juga: Tidak ada Larangan Spesifikasi Mengucapkan Salam kepada Non-Muslim, Begini Dalilnya Lengkap!

Karena pentingnya salam ini, Rasulullah SAW bersabda:

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لا تدخلوا الجنة حتى تؤمنوا ولا تؤمنوا حتى تحابوا أولا أدلكم على شئ إذا فعلتموه تحاببتم ؟ أفشوا السلام بينكم 

Artinya: “Dari Abu Hurairah RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Kalian tidak akan masuk surga sehingga kalian beriman. Kalian tidak akan beriman sehingga kalian saling mencintai. Mau kah kalian aku tunjuki sebuah amal yang bila dilaksanakan membuat kalian saling mencintai? Tebarkanlah salam,’” (HR Muslim).

Namun kemudian muncul pertanyaan, bagaimana jika yang mengucapkan salam adalah non Muslim? Apakah kita juga harus menjawabnya sebagaimana menjawab salam sesama orang Islam atau tidak?

Ulama Mazhab Syafi‘i berbeda pendapat soal ini. Masalah ini dibahas oleh Imam An-Nawawi dalam Al-Azkar, halaman 216, yang mengangkat perbedaan pandangan ulama tersebut.

 وأما أهل الذمة فاختلف أصحابنا فيهم، فقطع الأكثرون بأنه لا يجوز ابتداؤهم بالسلام، وقال آخرون ليس هو بحرام، بل هو مكروه، فإن سلموا هم على مسلم قال في الرد وعليكم، ولا يزيد على هذا 

Artinya: “Adapun perihal non-Muslim, ulama kami berbeda pendapat. Mayoritas ulama kami memutuskan bahwa memulai salam kepada non-Muslim tidak boleh. Tetapi sebagian ulama menyatakan hal itu tidak haram, tetapi makruh. Tetapi ketika mereka memulai salam kepada Muslim, maka cukup dijawab ‘Wa ‘alaikum’ dan tidak lebih dari itu,”

Penjelasan di atas jelas menyatakan bahwa memulai mengucapkan salam kepada non Muslim tidak boleh, hukmnya adalah makruh. Namun bila orang non Materi mengucapkan salam, maka jawabannya bukan wa'alaikumsalam, tetapi cukup wa'alaikum.

Baca Juga: Kemenag Tolak MUI soal Haram Salam Lintas Agama, Ketua MUI Balas Lagi: Kemenag Harus Menjalankan Keputusan Majelis Agama

Sebuah hadits yang dikutip oleh beliau bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam juga menegaskan hal di atas, sebagai berikut:

 لا تبدأ اليهودي بالسلام وإذا بدأك فقل وعليك 

Artinya: “Jangan kau awali orang Yahudi dengan salam dan bila ia mengawalimu maka jawablah dengan berkata “wa ‘alaika”.”

Dalam sebuah hadits yang lain yang  diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa salam juga bersabda:

 إذا سلم عليكم أهل الكتاب فقولوا وعليكم 

Artinya: “Apabila ahli kitab bersalam kepada kalian maka ucapkanlah wa ‘alaikum.”

Dari penjelasan-penjelasan di atas, disimpulkan bahwa cara menjawab salam dari non Muslim bukan seperti menjawab salam dari Muslim, akan tetapi cukup mengucapkan "wa'alaikum".

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.