3 Golongan Orang yang Berhak Menerima Daging Kurban pada Idul Adha, Siapa Aja?

AKURAT.CO Idul Adha merupakan salah satu hari raya besar dalam agama Islam, dikenal juga sebagai Hari Raya Kurban.
Pada hari Idul Adha, umat muslim di seluruh dunia melaksanakan ibadah kurban dengan menyembelih hewan seperti sapi, kambing, atau domba.
Namun, tidak semua orang berhak menerima daging kurban pada Idul Adha.
Golongan orang yang berhak menerima daging kurban
Daging kurban harus disalurkan kepada mereka yang berhak menerimanya.
Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 Akan Cair Hari Ini, Ini Besaran dan Cara Ceknya!
Menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), ada tiga golongan utama yang berhak menerima daging kurban. Berikut adalah golongan tersebut:
1. Fakir miskin
Golongan yang berhak menerima daging kurban adalah fakir miskin. Salah satu tujuan kurban adalah berbagi dengan mereka yang membutuhkan.
Fakir miskin berhak menerima sepertiga bagian dari daging kurban.
Shohibul kurban juga bisa menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagiannya sendiri.
2. Shohibul kurban
Selanjutnya, golongan yang berhak menerima daging kurban adalah shohibul kurban.
Orang yang berkurban disebut shohibul qurban, berhak menerima sepertiga bagian dari daging kurban.
Shohibul qurban tidak boleh menjual bagian kurbannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.
Dalam Hadis Riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda, "Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian qurbannya." (HR Ahmad).
3. Tetangga, teman dan kerabat
Daging kurban dapat diberikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meskipun mereka berkecukupan, dengan porsi sepertiga bagian.
Hal ini didasarkan pada Hadis Riwayat Ibnu Umar yang menyatakan, "Gunakanlah untuk keluargamu sepertiga daging kurban, berikanlah tetanggamu yang fakir sepertiga, shodaqohkanlah pada orang yang minta-minta sepertiga." (HR. Ibnu Umar)
Itulah beberapa golongan penerima daging kurban pada Idul Adha, semoga bermanfaat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










