Akurat
Pemprov Sumsel

VIRAL! Habib Bahar bin Smith Tantang Balik Seseorang yang Diduga Menantangnya di Sosmed, Ini Sederet Kontroversinya!

Fajar Rizky Ramadhan | 14 Juni 2024, 10:49 WIB
VIRAL! Habib Bahar bin Smith Tantang Balik Seseorang yang Diduga Menantangnya di Sosmed, Ini Sederet Kontroversinya!

AKURAT.CO Viral di media sosial video yang menampilkan Habib Bahar bin Smith emosional di depan warung hingga ditenangkan oleh polisi.

Dalam narasi video tersebut disebutkan Bahar bin Smith hendak menantang duel seseorang. Pengacara Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, pun memberikan penjelasan.

"Habib Bahar bin Smith lagi live di TikTok lalu ketika sedang pemaparan masuk pihak lain. Pihak lain tersebut maki-maki dan menghina Habib Bahar bin Smith," kata Aziz dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (14/6/2024).

Dikutip dari keterangan tertulis, Habib Bahar bin Smith sendiri merupakan seorang ulama yang namanya kerap menghiasi berbagai pemberitaan di tanah air. Ia dikenal sangat keras dalam soal kemaksiatan dan dalam dakwah yang dilakukannya.

Nama Habib Bahar bin Smith juga dikenal sebagai sosok yang kontroversi dikarenakan berbagai aksi dan aktivitas yang telah dilakukannya. Habib Bahar sendiri diketahui merupakan mantan aktivis Front Pembela Islam (FPI) sebelum akhirnya organisasi masyarakat (ormas) tersebut dibubarkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Profil Habib Bahar bin Smith, Pria yang Disebut Keturunan Nabi, Viral di Sosmed karena Menantang Duel Seseorang

Sosok Habib Bahar bin Smith mencuat saat ia kerap kali menggelar aksi sweeping terhadap tempat-tempat yang disinyalir kerap dijadikan tempat bermaksiat di berbagai tempat di Jakarta dan sekitarnya.

Dirinya pernah memimpin ratusan massa dari pengikutnya untuk menutup paksa salah satu kafe di Jakarta Selatan akibat menduga tempat tersebut melanggar syariat agama di bulan Ramadan tahun 2012 lalu. Ia juga meminta untuk kafe tersebut tutup selama satu bulan penuh di bulan Ramadan.

Dalam melakukan aksi sweeping tersebut, sebagian besar dari rombongan penutupan paksa kafe tersebut adalah anak-anak dibawah umur yang juga membawa beberapa senjata tajam.

Atas perbuatannya, Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman lima tahun. Selain itu, Bahar dan rombongannya juga dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun.

Selain itu, dalam dakwah yang dilakukannya, habib Bahar bin Smith juga sering kali menuai kontroversi, ia pernah menjadi sorotan publik usai dirinya membawa nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan melakukan ujaran kebencian.

Bahar bin Smith juga pernah ditangkap lagi setelah tiga hari bebas dari penjara usai mendapatkan asimilasi dari Pemerintah. Habib Bahar bin Smith ditangkap atas tuduhan melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan mengumpulkan massa untuk mengikuti ceramahnya.

Kontroversi berikutnya, Habib Bahar diduga melakukan penganiayaan remaja berusia 17 tahun yang diketahui berinisial MHU dan JA yang berusia 18 tahun. Penganiayaan tersebut dilakukan di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor Bogor, Jawa Barat pada 1 Desember 2018.

Baca Juga: Bebas Murni, Habib Rizieq Bakal Siap Berdakwah dan Lawan Koruptor di Indonesia

Penganiayaan dilakukan karena kedua anak itu dianggap melecehkan Bahar karena dandanan mereka yang menyerupai Bahar, yakni dengan mewarnai rambutnya, namun belum dipastikan juga apa tujuan mereka menyerupai Bahar.

Kasus penganiayaan ini dilaporkan ke Polres Bogor pada Rabu (5/12/2018) dengan laporan polisi nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr.

Atas kejadian ini, Habib Bahar resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jawa Barat.

Pada 2018 lalu, Bahar bin Smith juga dikabarkan melakukan penganiayaan di kediamannya di Perumahan Bukit Cimanggu, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor. Kejadian bermula saat istri Bahar, Juhana Roqayah, menghubungi korban untuk mengantarkannya ke Pasar Asemka di Jakarta Barat.

Saat pulang, korban sempat mendengar percekcokan antara Bahar dan istrinya. Bahar pun keluar dari rumah dan menaiki mobil yang digunakan korban.

Di perjalanan, Bahar pun melakukan penganiayaan terhadap korban. Menurut pembelaan Bahar, dia melakukan itu semata-mata karena dia mendengar istrinya digoda oleh korban. Bahar pun dijerat Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama, dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.