Viral Pengasuh Ponpes Lumajang Nikahi Santriwati Tanpa Izin Orang Tua, Begini Aturan Nikah Siri yang Sesuai Syariat Islam

AKURAT.CO Nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan secara sah menurut agama Islam tetapi tidak tercatat secara resmi di lembaga pemerintah.
Berikut adalah penjelasan mengenai nikah siri menurut syariat Islam beserta dalil hadits yang mendukungnya:
Definisi dan Syarat Nikah Siri Menurut Syariat Islam
Dalam syariat Islam, pernikahan dianggap sah jika memenuhi syarat-syarat berikut:
1. Ijab Kabul: Pernyataan dan penerimaan dari wali atau mempelai pria.
2. Wali: Pernikahan harus dilakukan dengan izin wali dari pihak mempelai wanita.
3.nDua Saksi: Harus ada dua orang saksi yang adil dalam pernikahan tersebut.
4. Mahar: Pemberian mahar dari mempelai pria kepada mempelai wanita.
Baca Juga: Profil Pengasuh Ponpes Lumajang yang Nikahi Santriwati Tanpa Izin Orang Tuanya
Dalil Hadits
Ijab Kabul
Hadits dari Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda:
لا نكاح إلا بولي وشاهدي عدل
Artinya: "Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi)
Wali
Hadits dari Aisyah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda:
أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل
Artinya: "Siapa saja wanita yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal." (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi)
Dua Saksi
Hadits dari Ibnu Abbas RA bahwa Rasulullah SAW bersabda:
البينة على المدعي واليمين على من أنكر
Artinya: "Bukti adalah tanggung jawab pihak yang mengklaim, dan sumpah adalah tanggung jawab pihak yang menyangkal." (HR. Bukhari dan Muslim)
Mahar
Hadits dari Sahl bin Sa’d RA bahwa Rasulullah SAW bersabda kepada seorang pria yang ingin menikah:
التمس ولو خاتما من حديد
Artinya: "Carilah (mahar) meskipun hanya berupa cincin dari besi." (HR. Bukhari dan Muslim)
Penjelasan Mengenai Kasus Viral
Dalam kasus yang viral tersebut, seorang pengasuh pondok pesantren di Lumajang menikahi santriwatinya tanpa izin orang tua.
Berdasarkan dalil hadits yang disebutkan di atas, pernikahan tanpa izin wali (orang tua) dianggap tidak sah dalam Islam.
Baca Juga: Kemenag Sebut Ponpes Habib Merah Lumajang Tak Berizin
Wali memegang peran penting dalam memberikan izin pernikahan untuk memastikan bahwa hak-hak dan kesejahteraan mempelai wanita terjaga.
Oleh karena itu, sesuai dengan syariat Islam, pernikahan tersebut tidak sah dan tidak dapat diakui secara agama.
Wali atau orang tua harus memberikan izin terlebih dahulu agar pernikahan tersebut dapat dianggap sah menurut hukum Islam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









