Akurat
Pemprov Sumsel

Hari Kebaya Nasional Dirayakan 24 Juli, Ini Hukum Merayakan Tradisi dan Budaya Menurut Islam

Fajar Rizky Ramadhan | 22 Juli 2024, 10:00 WIB
Hari Kebaya Nasional Dirayakan 24 Juli, Ini Hukum Merayakan Tradisi dan Budaya Menurut Islam

AKURAT.CO Setiap tanggal 24 Juli, Indonesia merayakan Hari Kebaya Nasional, sebuah penghormatan terhadap kebaya sebagai salah satu warisan budaya yang kaya dan beragam. 

Namun, bagaimana pandangan Islam terhadap perayaan tradisi dan budaya seperti ini? 

Kebaya: Simbol Identitas dan Warisan Budaya

Kebaya adalah pakaian tradisional yang melambangkan identitas dan warisan budaya Indonesia. Perayaan Hari Kebaya Nasional bertujuan untuk melestarikan dan mempromosikan kebaya sebagai bagian penting dari budaya nasional.

Hukum Merayakan Tradisi dan Budaya Menurut Islam

Dalam Islam, merayakan tradisi dan budaya diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan ajaran-ajaran Islam. 

Baca Juga: MTQ Sulteng 2024 Memperlombakan Apa Saja?

Beberapa dalil yang relevan dalam konteks ini antara lain:

Dalil dari Al-Quran Surah Ar rum ayat 22,

"وَمِنْ آيَاتِهِ خَلْقُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلَافُ أَلْسِنَتِكُمْ وَأَلْوَانِكُمْ ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِّلْعَالِمِينَ"

Artinya: "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah menciptakan langit dan bumi dan berlain-lainan bahasamu dan warna kulitmu. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang mengetahui." (QS. Ar-Rum: 22)

Ayat ini menunjukkan bahwa perbedaan budaya dan tradisi adalah bagian dari tanda-tanda kebesaran Allah. 

Oleh karena itu, mengapresiasi dan merayakan keragaman budaya, seperti mengenakan kebaya, tidaklah dilarang selama tidak melanggar prinsip-prinsip Islam.

Dalil dari Hadits

 مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

"Artinya: "Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dari kaum tersebut." (HR. Muslim)

Hadits ini sering kali digunakan dalam konteks larangan meniru tradisi non-Islam yang bertentangan dengan syariat. Namun, jika sebuah tradisi atau budaya tidak bertentangan dengan ajaran Islam, maka tidak ada larangan untuk merayakannya. 

Baca Juga: MTQ Sulteng 2024 Resmi Dibuka, Diikuti 649 Peserta

Dalam konteks Hari Kebaya Nasional, mengenakan kebaya sebagai bentuk penghormatan terhadap budaya sendiri bukanlah hal yang dilarang.

Merayakan Hari Kebaya Nasional dengan memakai kebaya sebagai bentuk apresiasi terhadap warisan budaya Indonesia diperbolehkan dalam Islam, selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. 

Menghargai kebudayaan sendiri adalah bagian dari menjaga identitas dan keberagaman yang dianugerahkan oleh Allah. Oleh karena itu, merayakan Hari Kebaya Nasional dapat menjadi momentum untuk memperkuat rasa cinta dan bangga terhadap budaya bangsa, selaras dengan nilai-nilai Islam.

Dengan demikian, umat Islam di Indonesia dapat merayakan Hari Kebaya Nasional sebagai wujud penghormatan terhadap tradisi dan budaya yang memperkaya kehidupan sosial kita, tanpa meninggalkan nilai-nilai agama yang kita junjung tinggi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.