Akurat
Pemprov Sumsel

Selebgram Meninggal Usai Sedot Lemak di Depok, Begini Hukum Melakukan Malpraktik dalam Perspektif Islam

Fajar Rizky Ramadhan | 29 Juli 2024, 05:54 WIB
Selebgram Meninggal Usai Sedot Lemak di Depok, Begini Hukum Melakukan Malpraktik dalam Perspektif Islam

AKURAT.CO Selebgram Ella Nanda Sari dilaporkan meninggal dunia setelah menjalani prosedur sedot lemak di salah satu klinik di Depok.

Kejadian ini mengejutkan banyak pihak dan menimbulkan pertanyaan tentang standar keamanan dan tanggung jawab medis dalam praktik kecantikan.

Kejadian ini juga diduga terjadi karena adanya malpraktik.

Dalam Islam, malpraktik medis dianggap sebagai tindakan yang sangat serius karena menyangkut nyawa dan kesehatan seseorang.

Islam menekankan pentingnya menjaga amanah dan tanggung jawab, termasuk dalam bidang medis. Berikut adalah beberapa dalil yang relevan:

1. Surah Al-Baqarah (2:195):

وَأَنفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى ٱلتَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوٓا۟ ۛ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُحْسِنِينَ

"Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah; karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik."

Ayat ini menekankan pentingnya menghindari tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri atau orang lain, termasuk dalam praktik medis.

Baca Juga: Viral Anjing Pemburu Babi di Bandung Diduga Disiksa, Ini Hukum Menganiaya Anjing dalam Islam

2. Hadits Nabi Muhammad SAW:

"مَنْ تَطَبَّبَ وَلَمْ يُعْلَمْ مِنْهُ طِبٌّ فَهُوَ ضَامِنٌ"

"Barang siapa yang melakukan praktek pengobatan dan dia tidak mengetahui ilmunya, maka dia bertanggung jawab (atas kerusakannya)."

Hadits ini menunjukkan bahwa seseorang yang melakukan praktik medis tanpa keahlian yang memadai bertanggung jawab atas segala kerugian atau kerusakan yang ditimbulkan.

3. Kaedah Fiqhiyah:

"الضَرَرُ يُزَالُ"

"Bahaya harus dihilangkan."

Kaedah ini mengajarkan bahwa dalam Islam, segala bentuk bahaya, termasuk malpraktik medis, harus dihindari dan dihilangkan.

Dalam kasus malpraktik, pelaku dapat dikenakan hukuman berdasarkan syariat Islam. Jika terbukti melakukan malpraktik, seorang dokter atau tenaga medis bisa diwajibkan membayar diyat (denda) atau bahkan qisas (hukuman setimpal) jika menyebabkan kematian atau cedera serius.

Baca Juga: Wanda Hara Pakai Cadar ke Kajian Hanan Attaki, Ini Hukum Laki-laki Memakai Cadar dalam Islam

Kasus meninggalnya Ella Nanda Sari akibat sedot lemak di Depok menjadi pengingat akan pentingnya standar dan tanggung jawab medis. Apalagi diduga karena adanya malpraktik.

Dalam perspektif Islam, malpraktik adalah pelanggaran serius yang dapat dikenakan hukuman berat.

Para praktisi medis diharapkan untuk selalu menjaga amanah dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya demi keselamatan dan kesejahteraan pasien.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.