Apa Hukum Aparat yang Anarkis kepada Rakyat saat Demo?

AKURAT.CO Dalam sistem hukum dan norma sosial, aparat keamanan memiliki tanggung jawab untuk menjaga ketertiban umum, melindungi masyarakat, dan menegakkan hukum.
Namun, ketika aparat bertindak secara anarkis atau melampaui batas kewenangan mereka, maka tindakan tersebut harus ditinjau dari sudut pandang hukum dan moralitas.
Tindakan anarkis dapat diartikan sebagai tindakan yang tidak teratur, tanpa hukum, dan cenderung merusak.
Dalam konteks penanganan demonstrasi, tindakan anarkis oleh aparat bisa berupa kekerasan berlebihan, penggunaan kekuatan yang tidak proporsional, atau perlakuan yang tidak manusiawi terhadap demonstran.
Baca Juga: Bersalaman dengan Orang Non-Islam Pemelihara Anjing, Apakah Najis?
Dalam Islam, kekuasaan harus digunakan dengan adil dan dalam koridor syariat. Aparat yang bertindak di luar batas dan berbuat zalim terhadap rakyatnya, termasuk demonstran, dianggap melanggar prinsip-prinsip keadilan yang sangat dijunjung dalam agama.
Allah berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 58:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil..." (QS. An-Nisa: 58).
Ayat ini menekankan pentingnya keadilan dalam setiap tindakan, termasuk dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan. Aparat yang tidak adil dalam tindakannya telah melanggar perintah ini.
Rasulullah SAW juga bersabda:
اتَّقُوا الظُّلْمَ فَإِنَّ الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
"Jauhilah olehmu sekalian perbuatan zalim, karena sesungguhnya kezaliman itu akan menjadi kegelapan pada hari kiamat." (HR. Muslim).
Hadis ini mengingatkan kita bahwa kezaliman dalam bentuk apa pun, termasuk tindakan anarkhis oleh aparat, adalah perbuatan yang akan mendatangkan hukuman di akhirat.
Secara hukum positif, tindakan aparat yang anarkhis dapat dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku, baik itu dalam hukum pidana maupun hukum disiplin internal instansi mereka.
Penegakan hukum yang adil dan transparan terhadap pelanggaran ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan menjamin perlindungan hak asasi manusia.
Sebagai pelayan masyarakat, aparat harus menjalankan tugas mereka dengan adil, berintegritas, dan sesuai dengan hukum.
Tindakan anarkis yang melampaui batas kewenangan hanya akan merusak kepercayaan rakyat dan mencederai prinsip keadilan yang dijunjung tinggi baik dalam hukum positif maupun dalam syariat Islam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








