Ramai Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Apa Hukuman bagi Orang yang Membunuh dan Memperkosa dalam Islam?

AKURAT.CO Kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang menimpa gadis penjual gorengan telah mengguncang masyarakat Indonesia.
Kejahatan ini bukan hanya bentuk pelanggaran hukum negara, tetapi juga pelanggaran besar dalam ajaran Islam.
Lalu, apa hukuman bagi pelaku pembunuhan dan pemerkosaan dalam Islam?
Dalam Islam, pembunuhan termasuk dosa besar yang mendapat ganjaran berat di dunia maupun akhirat. Al-Qur'an sangat tegas dalam hal ini. Allah SWT berfirman dalam surah Al-Ma'idah:
وَمَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًاۖ وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًاۗ
Artinya: "Barang siapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh seluruh manusia. Dan barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan seluruh manusia." (QS. Al-Ma'idah: 32)
Baca Juga: Doa Hari Jumat Agar Dijauhkan dari Segala Marabahaya Dunia
Ayat ini menegaskan betapa besar dosa membunuh seseorang tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat.
Dalam hukum Islam, pemerkosaan dianggap sebagai bentuk zina yang diperparah dengan kekerasan. Hukuman bagi pemerkosa sangat berat, bahkan bisa dikenakan hukuman mati.
Pemerkosa tidak hanya melakukan zina, tetapi juga menyebabkan kerusakan yang luar biasa pada korbannya. Dalam konteks ini, Al-Qur'an mengatur hukuman bagi para pezina:
اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ
Artinya: "Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kiamat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman." (QS. An-Nur: 2)
Namun, untuk kasus pemerkosaan, yang biasanya disertai dengan kekerasan dan ancaman, hukuman bisa lebih berat. Dalam beberapa pendapat ulama, pemerkosa dapat dikenakan hukuman mati sebagai bentuk qisas atau hukuman pembalasan.
Ulama juga sepakat bahwa pembunuhan dan pemerkosaan adalah dua kejahatan besar yang mendapat hukuman berat. Dalam Mazhab Syafi’i, seorang yang melakukan pembunuhan dengan sengaja dapat dihukum qisas (hukuman mati).
Namun, jika keluarga korban memaafkan, maka hukuman bisa diganti dengan diyat (tebusan) atau hukuman lain yang disepakati.
Sementara itu, pemerkosa dalam pandangan hukum Islam, khususnya dalam Mazhab Maliki, dapat dihukum mati, karena tindakan tersebut termasuk dalam kategori hirabah (membuat kerusakan di muka bumi), yang disebutkan dalam ayat:
اِنَّمَا جَزٰٓؤُا الَّذِيْنَ يُحَارِبُوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ وَيَسْعَوْنَ فِي الْاَرْضِ فَسَادًا اَنْ يُقَتَّلُوْا اَوْ يُصَلَّبُوْا اَوْ تُقَطَّعَ اَيْدِيْهِمْ وَاَرْجُلُهُمْ مِّنْ خِلَافٍ اَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْاَرْضِۗ ذٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَاۚ وَلَهُمْ فِي الْاٰخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيْمٌ
Artinya: "Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah bahwa mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara bersilang, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka memperoleh siksaan yang besar." (QS. Al-Ma'idah: 33)
Baca Juga: Kumpulan Doa Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW
Islam memandang serius kejahatan seperti pembunuhan dan pemerkosaan, dan memberikan hukuman yang sangat berat bagi para pelaku.
Hukuman ini tidak hanya untuk memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam masyarakat.
Dalam konteks hukum Islam, pelaku kejahatan seperti ini dapat dijatuhi hukuman mati, baik melalui qisas bagi pembunuh, maupun hukuman mati sebagai bentuk qisas atau hirabah bagi pemerkosa.
Islam menekankan bahwa setiap tindakan kekerasan yang melanggar hak asasi manusia tidak hanya merugikan korban tetapi juga mengancam keharmonisan masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









