Akurat
Pemprov Sumsel

Rachel Vennya Bangun Musholla sebagai Bentuk Syukur Ulang Tahun, Apa Hukumnya menurut Islam?

Fajar Rizky Ramadhan | 22 September 2024, 06:00 WIB
Rachel Vennya Bangun Musholla sebagai Bentuk Syukur Ulang Tahun, Apa Hukumnya menurut Islam?

AKURAT.CO Rachel Vennya, seorang selebriti dan influencer ternama di Indonesia, baru-baru ini merayakan ulang tahunnya dengan cara yang berbeda dari kebanyakan selebriti lainnya.

Alih-alih mengadakan pesta mewah atau bepergian ke tempat eksotis, Rachel memutuskan untuk membangun sebuah musholla sebagai bentuk rasa syukurnya atas pertambahan usia.

Langkah ini mendapat banyak pujian dari masyarakat dan penggemarnya, karena menunjukkan kepeduliannya terhadap kebutuhan ibadah dan sosial.

Namun, muncul pertanyaan di kalangan sebagian masyarakat, bagaimana sebenarnya hukum membangun musholla sebagai bentuk syukur ulang tahun menurut Islam?

Syukur dalam Islam

Dalam Islam, bersyukur atas segala nikmat yang diberikan oleh Allah SWT sangat dianjurkan. Syukur tidak hanya berupa ucapan "Alhamdulillah", tetapi juga diwujudkan dalam tindakan nyata, seperti berbuat kebaikan kepada orang lain, berbagi rezeki, atau meningkatkan amal ibadah.

Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa yang tidak bersyukur kepada manusia, maka ia tidak bersyukur kepada Allah." (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Ini berarti bersyukur dalam bentuk memberi manfaat kepada orang lain, termasuk membangun sarana ibadah seperti musholla, adalah tindakan yang mulia.

Baca Juga: Ramai Kabar Mahalini Selingkuh, Apa Hukum Selingkuh dalam Islam?

Hukum Merayakan Ulang Tahun dalam Islam

Perayaan ulang tahun di kalangan umat Islam sering menjadi topik perdebatan. Ada yang berpendapat bahwa merayakan ulang tahun adalah perbuatan bid'ah karena tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW dan para sahabat.

Di sisi lain, sebagian ulama memperbolehkan perayaan ulang tahun selama tidak disertai dengan hal-hal yang bertentangan dengan syariat, seperti berfoya-foya, kemaksiatan, atau hal-hal yang tidak bermanfaat.

Apabila perayaan ulang tahun dilakukan dengan cara bersyukur kepada Allah, berbagi rezeki, dan berbuat kebaikan seperti yang dilakukan Rachel Vennya, maka banyak ulama yang menganggap hal itu tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Intinya adalah niat dan cara pelaksanaannya.

Membangun Musholla sebagai Amal Jariyah

Membangun musholla atau tempat ibadah termasuk dalam kategori amal jariyah. Amal jariyah adalah amal kebaikan yang pahalanya terus mengalir meskipun orang yang melakukannya sudah meninggal dunia. Rasulullah SAW bersabda:

"Apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak sholeh yang mendoakannya." (HR. Muslim).

Baca Juga: Ramai Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Apa Hukuman bagi Orang yang Membunuh dan Memperkosa dalam Islam?

Dengan demikian, membangun musholla sebagai bentuk syukur merupakan perbuatan yang sangat dianjurkan dan dapat mendatangkan pahala yang terus mengalir, selama musholla tersebut digunakan untuk ibadah dan kegiatan yang sesuai dengan ajaran Islam.

Dari sudut pandang Islam, niat Rachel Vennya untuk membangun musholla sebagai bentuk syukur ulang tahunnya dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang baik.

Selama hal tersebut dilakukan dengan niat ikhlas karena Allah SWT dan digunakan untuk kemaslahatan umat, maka hukumnya diperbolehkan dan bahkan mendapat pahala besar.

Tindakan ini juga bisa menjadi contoh positif bagi orang lain, bahwa syukur tidak harus diwujudkan dalam bentuk pesta atau hal yang bersifat duniawi, melainkan dengan berbuat sesuatu yang bermanfaat bagi sesama.

Namun, sebagai umat Islam, kita juga perlu mengingat bahwa perayaan ulang tahun, jika dilakukan, sebaiknya disesuaikan dengan tuntunan syariat, yakni menghindari hal-hal yang berlebihan dan berfokus pada bersyukur kepada Allah serta memperbanyak amal kebaikan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.