Akurat
Pemprov Sumsel

Tanggal 1 Oktober Diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila, Ini Sejarah Perubahan Sila Pertama tentang Syariat Islam

Fajar Rizky Ramadhan | 1 Oktober 2024, 08:00 WIB
Tanggal 1 Oktober Diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila, Ini Sejarah Perubahan Sila Pertama tentang Syariat Islam

AKURAT.CO Setiap tanggal 1 Oktober, Indonesia memperingati Hari Kesaktian Pancasila sebagai momen penting untuk mengenang sejarah perjuangan ideologi negara.

Peringatan ini erat kaitannya dengan peristiwa Gerakan 30 September (G30S) yang terjadi pada tahun 1965.

Di balik peringatan tersebut, Pancasila sebagai dasar negara telah mengalami sejumlah dinamika historis, termasuk dalam proses perumusannya yang mencakup perdebatan mengenai Sila Pertama dan hubungannya dengan Syariat Islam.

Perumusan Awal Pancasila dan Piagam Jakarta

Sejarah perubahan Sila Pertama dimulai sejak proses perumusan dasar negara oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tahun 1945.

Pada awalnya, Sila Pertama yang dirumuskan oleh Panitia Sembilan, yang diketuai oleh Ir. Soekarno, berbunyi:

"Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya."

Rumusan ini tercantum dalam sebuah dokumen yang dikenal sebagai Piagam Jakarta, yang disepakati pada tanggal 22 Juni 1945.

Baca Juga: Peringatan Hari Kesaktian Pancasila: Mengenang Sejarah dan Makna di Baliknya

Rumusan tersebut diusulkan sebagai bentuk kompromi antara kelompok nasionalis dan kelompok Islam dalam BPUPKI, yang saat itu terpecah antara dua pandangan besar: nasionalisme sekuler dan Islamisme.

Kontroversi dan Perubahan Sila Pertama

Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, muncul keberatan dari berbagai daerah di Indonesia Timur, yang mayoritas penduduknya bukan beragama Islam.

Mereka khawatir bahwa rumusan Sila Pertama dalam Piagam Jakarta dapat mengarah pada penerapan hukum Islam secara menyeluruh, yang tidak sesuai dengan kondisi masyarakat yang plural dan multikultural.

Agar persatuan Indonesia tetap terjaga dan demi mengakomodasi keberagaman agama, Bung Hatta, wakil presiden saat itu, mengadakan pertemuan dengan para tokoh Islam pada 18 Agustus 1945.

Dalam pertemuan ini, setelah melalui diskusi panjang, akhirnya diputuskan untuk mengubah rumusan Sila Pertama menjadi:

"Ketuhanan Yang Maha Esa."

Keputusan ini diambil demi menghindari potensi konflik sektarian dan memastikan bahwa Pancasila bisa diterima oleh seluruh masyarakat Indonesia yang majemuk.

Filosofi Sila Pertama: Ketuhanan yang Inklusif

Perubahan Sila Pertama mencerminkan semangat inklusivitas dalam kehidupan beragama di Indonesia.

"Ketuhanan Yang Maha Esa" tidak hanya merujuk pada monoteisme dalam agama-agama besar di Indonesia, tetapi juga memberikan ruang bagi keyakinan dan kepercayaan lain.

Dengan demikian, Pancasila sebagai ideologi negara mampu menjadi dasar bagi kerukunan antarumat beragama.

Menurut beberapa ahli, Sila Pertama juga memiliki makna filosofis yang mendalam. Misalnya, Nurcholish Madjid, seorang cendekiawan Muslim, pernah menafsirkan bahwa "Ketuhanan Yang Maha Esa" adalah nilai universal yang menjembatani berbagai agama di Indonesia, tanpa mengarah pada dominasi agama tertentu.

Baca Juga: 5 Nilai Kesaktian Pancasila Menurut Islam

Tanggal 1 Oktober yang diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila menjadi momentum untuk merefleksikan perjalanan ideologis bangsa Indonesia.

Perubahan Sila Pertama dari Piagam Jakarta mencerminkan kesadaran akan pentingnya menjaga keutuhan dan kesatuan bangsa di tengah keberagaman.

Pancasila sebagai dasar negara tidak hanya sakti dalam menghadapi ancaman internal, tetapi juga kuat dalam menghadapi perbedaan keyakinan yang ada di masyarakat.

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila pada dasarnya adalah peringatan atas kemenangan semangat persatuan, toleransi, dan kebersamaan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.