Akurat
Pemprov Sumsel

Viral Video Mesum Ibu dan Anak Kandung di Kuningan Jawa Barat, Begini Respons Al-Qur'an!

Fajar Rizky Ramadhan | 7 Oktober 2024, 10:27 WIB
Viral Video Mesum Ibu dan Anak Kandung di Kuningan Jawa Barat, Begini Respons Al-Qur'an!

AKURAT.CO Baru-baru ini, masyarakat Indonesia digegerkan dengan beredarnya sebuah video mesum yang diduga melibatkan ibu dan anak kandung di Kuningan, Jawa Barat.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan hubungan yang terlarang dan melanggar norma agama serta budaya.

Lantas, bagaimana pandangan Islam terhadap perbuatan tersebut?

Dalam Islam, hubungan antara ibu dan anak kandung jelas diharamkan. Al-Qur'an secara tegas melarang hubungan seksual antar kerabat dekat (mahram).

Hal ini ditegaskan dalam surah An-Nisa' yang menjelaskan tentang siapa saja yang haram untuk dinikahi dan dijadikan pasangan hidup.

Allah SWT berfirman dalam surah An-Nisa', ayat 23:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُوا دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَن تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا

Artinya: “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan (bibi), saudara-saudara ibumu yang perempuan (bibi dari pihak ibu), anak-anak perempuan dari saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudaramu yang perempuan, ibu-ibu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu dari istrimu, anak-anak perempuan dari istrimu yang dalam pemeliharaanmu, yang bergaul dengan istrimu, tetapi jika kamu belum bergaul dengan istrimu (dan sudah bercerai), maka tidak berdosa kamu menikahinya, dan (diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu) dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. An-Nisa': 23).

Baca Juga: Gus Miftah Beri Klarifikasi Usai Videonya Menoyor Istri Viral di Sosial Media

Ayat ini dengan tegas menyatakan bahwa hubungan antara seorang ibu dengan anak kandungnya diharamkan. Larangan ini termasuk dalam kategori dosa besar yang sangat dicela oleh syariat Islam.

Perbuatan hubungan seksual antar mahram (keluarga dekat) tidak hanya merupakan pelanggaran agama, tetapi juga melanggar fitrah manusia.

Islam memandang hubungan seperti itu sebagai tindakan yang merusak tatanan moral dan sosial. Perbuatan zina saja sudah termasuk dosa besar, apalagi jika dilakukan antar kerabat dekat seperti ibu dan anak.

Dalam hadits, Rasulullah SAW juga menegaskan betapa besar dosa zina dan besarnya dampak sosial yang ditimbulkannya. Beliau bersabda:

لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ...

Artinya: "Tidaklah seorang pezina berzina ketika dia berzina dalam keadaan beriman...” (HR. Bukhari).

Zina termasuk perbuatan yang menodai keimanan seseorang. Apalagi dalam kasus hubungan terlarang antara ibu dan anak kandung, dampaknya akan lebih luas, merusak keutuhan keluarga, serta membawa kerusakan moral yang mendalam.

Dalam syariat Islam, pelaku hubungan incest (hubungan terlarang antar keluarga dekat) dikenakan hukuman yang berat.

Jika terbukti bersalah, sanksi yang dikenakan sangat berat karena perbuatan tersebut termasuk dalam kategori dosa besar yang merusak moral dan tatanan masyarakat.

Baca Juga: Profil dan Biodata Gus Zizan, Viral Setelah Menikahi Kamila Asy Syifa

Selain sanksi sosial, dalam hukum Islam, pelaku zina dapat dijatuhi hukuman cambuk atau bahkan rajam jika sudah menikah, sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam syariat.

Kasus viral yang terjadi di Kuningan ini merupakan pelanggaran berat terhadap norma agama dan sosial. Sebagai umat Islam, kita harus menjadikannya pelajaran agar tidak terjerumus dalam perbuatan dosa besar seperti ini.

Al-Qur'an dan hadits telah dengan jelas mengharamkan hubungan antar mahram, dan pelanggaran terhadap hukum ini akan membawa konsekuensi berat, baik di dunia maupun di akhirat.

Semoga kita semua terhindar dari perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT dan senantiasa dijaga dalam ketaatan kepada-Nya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.