Akurat
Pemprov Sumsel

Hukum Menyelewengkan Uang Donasi dalam Islam

Fajar Rizky Ramadhan | 14 Oktober 2024, 07:00 WIB
Hukum Menyelewengkan Uang Donasi dalam Islam

AKURAT.CO Dalam Islam, donasi atau sumbangan sering kali berbentuk sedekah, infak, wakaf, atau zakat.

Donasi tersebut disalurkan untuk membantu kaum fakir, pembangunan fasilitas umum, atau tujuan kebaikan lainnya.

Namun, terdapat fenomena di mana dana donasi diselewengkan untuk kepentingan pribadi atau tujuan tidak sah.

1. Konsep Amanah dalam Islam

Donasi merupakan amanah yang wajib disalurkan sesuai dengan niat dan tujuannya. Penyalahgunaan dana tersebut berarti mengkhianati amanah, yang dalam Islam merupakan dosa besar.

Allah SWT berfirman:

إِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا

“Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian untuk menunaikan amanat kepada yang berhak menerimanya...” (QS. An-Nisa: 58)

Dari ayat ini, jelas bahwa menyelewengkan dana merupakan tindakan melawan perintah Allah karena tidak memberikan hak kepada penerima yang seharusnya.

2. Larangan Memakan Harta Secara Batil

Islam melarang memakan harta yang bukan haknya, termasuk harta donasi, dengan cara yang tidak sah. Allah SWT berfirman:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

“Dan janganlah kamu memakan harta sebagian kamu dengan jalan yang batil...” (QS. Al-Baqarah: 188)

Baca Juga: Khutbah di Masjid Istiqlal, Imam Besar Masjid Nabawi: Islam di Indonesia Islam Cinta dan Moderat

Ayat ini menegaskan bahwa segala bentuk pemanfaatan harta yang tidak sesuai dengan syariat adalah haram, termasuk menyelewengkan donasi yang seharusnya disalurkan kepada orang yang membutuhkan.

3. Dosa Khianat dalam Pengelolaan Harta

Rasulullah SAW memperingatkan dengan tegas tentang khianat:

إِذَا ضُيِّعَتِ الْأَمَانَةُ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ

“Jika amanah telah disia-siakan, maka tunggulah saat kehancuran.” (HR. Bukhari, no. 59).

Hadits ini menunjukkan bahwa penyelewengan amanah, termasuk dana donasi, merupakan tanda kerusakan moral dan akan mendatangkan keburukan bagi pelakunya dan masyarakat.

4. Sanksi dan Pertanggungjawaban di Akhirat

Islam menegaskan bahwa setiap harta yang disalahgunakan akan dipertanggungjawabkan di akhirat. Dalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda:

لَا يَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ... عَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَ أَنْفَقَهُ

“Tidak akan bergeser kedua kaki seorang hamba pada hari kiamat hingga ia ditanya... tentang hartanya, dari mana ia dapatkan dan ke mana ia belanjakan.” (HR. Tirmidzi, no. 2417)

Ini menunjukkan bahwa penyelewengan dana akan mendapat hukuman berat di akhirat jika tidak segera bertaubat dan memperbaiki kesalahan.

Baca Juga: Video Viral Zahra Seafood Diburu Netizen, Ini Larangan Menonton Video Porno dalam Islam

Menyelewengkan uang donasi dalam Islam adalah perbuatan haram karena mengkhianati amanah dan mengambil harta dengan cara batil.

Dalil dari Al-Qur'an dan hadits memperjelas bahwa perbuatan ini mendatangkan dosa besar, baik di dunia maupun akhirat.

Oleh karena itu, pengelola donasi wajib jujur dan amanah agar dana tersebut sampai kepada yang membutuhkan dan keberkahannya tidak hilang.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.