Akurat
Pemprov Sumsel

Suswono Sarankan Janda Kaya Nikahi Pemuda Nganggur, Apa Hukum Menikahi Janda karena Kekayaannya?

Fajar Rizky Ramadhan | 28 Oktober 2024, 13:30 WIB
Suswono Sarankan Janda Kaya Nikahi Pemuda Nganggur, Apa Hukum Menikahi Janda karena Kekayaannya?

AKURAT.CO Pernyataan kontroversial dari Suswono, seorang Cawagub DKI Jakarta, yang menyarankan agar para janda kaya menikahi pemuda pengangguran telah memicu perdebatan di kalangan masyarakat.

Di satu sisi, usulan ini dianggap solusi untuk masalah sosial, seperti pengangguran. Namun, di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai niat di balik pernikahan yang didasarkan pada kekayaan.

Bagaimana Islam memandang seseorang yang menikahi janda dengan tujuan utama karena hartanya?

Perspektif Hukum Islam tentang Pernikahan dan Motivasinya

Islam sangat menjunjung tinggi pernikahan sebagai institusi sakral yang bertujuan membangun rumah tangga penuh kasih dan memperoleh ketenangan jiwa. Al-Qur'an menyebut pernikahan sebagai tanda kebesaran Allah:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً

"Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang." (QS. Ar-Rum: 21).

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Janda dalam Hukum Keluarga Islam

Namun, Islam juga tidak mengabaikan bahwa manusia memiliki kecenderungan untuk memilih pasangan berdasarkan beberapa faktor, termasuk kecantikan, keturunan, agama, dan kekayaan. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim, Rasulullah ﷺ bersabda:

تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا، وَلِحَسَبِهَا، وَلِجَمَالِهَا، وَلِدِينِهَا؛ فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ، تَرِبَتْ يَدَاكَ

"Seorang wanita dinikahi karena empat perkara: karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka, pilihlah yang beragama, niscaya kamu beruntung."

Hadits ini menunjukkan bahwa Islam mengakui adanya motivasi material atau duniawi dalam pernikahan. Akan tetapi, Rasulullah ﷺ mengingatkan agar aspek agama menjadi pertimbangan utama.

Hal ini penting agar rumah tangga yang dibangun tidak sekadar berlandaskan nafsu duniawi, melainkan dilandasi dengan nilai-nilai kebaikan dan ketaatan kepada Allah.

Menikahi Janda karena Kekayaan: Apa Hukumnya?

Secara fiqih, menikahi janda karena kekayaannya bukanlah sesuatu yang haram, selama niat tersebut tidak mencampuri kewajiban utama dalam pernikahan, yakni menciptakan mawaddah (kasih sayang) dan rahmah (rahmat).

Pernikahan yang semata-mata didorong oleh harta bisa merusak makna hakiki pernikahan, dan dikhawatirkan menjadi sebab munculnya konflik dalam rumah tangga.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits di atas bukanlah larangan mutlak untuk menikahi karena faktor duniawi, tetapi lebih kepada anjuran agar fokus utama dalam memilih pasangan tetap pada agama.

Menikahi seseorang dengan niat yang baik, misalnya untuk memperbaiki kondisi ekonomi, tidak tercela jika disertai niat membangun keluarga yang harmonis.

Baca Juga: Ini Segudang Keutamaan Menikahi Janda dalam Islam

Namun, jika kekayaan menjadi satu-satunya motivasi dan mengabaikan aspek-aspek lain, seperti agama dan akhlak, maka dikhawatirkan pernikahan tersebut kehilangan keberkahan.

Al-Ghazali dalam Ihya ‘Ulumuddin menyebutkan bahwa niat yang buruk dalam pernikahan bisa mengarah pada dosa, seperti sifat tamak dan eksploitasi.

Usulan Suswono agar janda kaya menikahi pemuda pengangguran bisa dilihat dari dua sisi. Di satu sisi, ia bisa dianggap sebagai ajakan untuk mengatasi masalah sosial.

Namun, di sisi lain, Islam mengingatkan agar setiap pernikahan didasari niat yang baik, bukan semata-mata karena kekayaan.

Dalam perspektif syariah, motivasi duniawi seperti harta tidak diharamkan, tetapi tetap harus diimbangi dengan niat untuk mencari ridha Allah dan membangun rumah tangga yang sakinah.

Dengan demikian, menikahi janda karena kekayaannya bukanlah perbuatan haram, tetapi perlu diiringi dengan niat tulus dan akhlak yang baik agar pernikahan tersebut membawa keberkahan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.