Akurat
Pemprov Sumsel

Kenaikan Gaji Guru Honorer Disebut Belum Menjadi Prioritas, Ini Pentingnya Memberi Kesejahteraan Secara Adil kepada Semua Guru dalam Islam

Fajar Rizky Ramadhan | 30 November 2024, 09:00 WIB
Kenaikan Gaji Guru Honorer Disebut Belum Menjadi Prioritas, Ini Pentingnya Memberi Kesejahteraan Secara Adil kepada Semua Guru dalam Islam

AKURAT.CO Kesejahteraan guru adalah topik yang tak pernah usang dibicarakan, terutama ketika isu kenaikan gaji guru muncul di permukaan.

Baru-baru ini, rencana kenaikan gaji guru di Indonesia kembali menjadi perbincangan hangat. Sayangnya, isu ini disoroti karena disebut akan ada ketidakadilan dalam distribusinya.

Yakni, Guru ASN dan PPPK dikabarkan akan menerima kenaikan yang signifikan, sementara guru honorer, yang sering menjadi tulang punggung pendidikan di daerah terpencil, hanya mendapatkan kenaikan yang tidak sama.

Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar: di mana keadilan bagi mereka yang berkontribusi secara sama dalam dunia pendidikan?

Dalam perspektif Islam, keadilan dalam memberikan kesejahteraan kepada guru adalah sebuah keharusan.

Guru, tanpa memandang statusnya sebagai ASN, PPPK, atau honorer, adalah orang-orang yang menjalankan tugas mulia menyampaikan ilmu.

Allah SWT menegaskan pentingnya berlaku adil dalam segala aspek kehidupan, sebagaimana firman-Nya dalam surah An-Nisa’:

إِنَّ ٱللَّهَ يَأۡمُرُكُمۡ أَن تُؤَدُّواْ ٱلۡأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهۡلِهَا وَإِذَا حَكَمۡتُم بَيۡنَ ٱلنَّاسِ أَن تَحۡكُمُواْ بِٱلۡعَدۡلِۚ إِنَّ ٱللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِۦٓۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ سَمِيعَۢا بَصِيرٗا

"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat." (QS. An-Nisa’: 58).

Baca Juga: When the Phone Rings Sub Indo Episode 3 Viral, Begini Batasan-Batasan Menonton Drama Korea dalam Islam

Ayat ini menegaskan bahwa keadilan adalah amanat yang harus ditegakkan oleh siapa pun yang memiliki otoritas, termasuk dalam pengelolaan kesejahteraan para guru.

Dalam konteks ini, pemerintah memiliki tanggung jawab moral dan agama untuk memastikan bahwa semua guru, terlepas dari status kepegawaian mereka, mendapatkan penghargaan yang layak atas jasa dan pengorbanannya.

Rasulullah SAW juga menekankan pentingnya menghormati orang yang memberikan ilmu. Dalam sebuah hadis disebutkan:

خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ

"Sebaik-baik kalian adalah yang belajar Al-Qur’an dan mengajarkannya." (HR. Bukhari).

Hadis ini menggarisbawahi kedudukan tinggi seorang pengajar dalam Islam. Meski konteksnya menyebutkan pengajaran Al-Qur’an, semangat hadis ini mencakup seluruh bentuk pengajaran yang bermanfaat.

Maka, guru, tanpa memandang status formal mereka, adalah figur yang harus dimuliakan, termasuk dengan cara memberikan gaji yang layak dan adil.

Ketidakadilan dalam pemberian kesejahteraan dapat menimbulkan ketimpangan sosial dan rasa ketidakpuasan di kalangan guru honorer.

Padahal, mereka sering kali bekerja lebih keras di daerah-daerah terpencil dengan fasilitas yang minim. Dalam pandangan Islam, ketimpangan ini harus dihindari. Rasulullah SAW bersabda:

أَعْطِ كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ

"Berikanlah kepada setiap orang yang berhak, haknya." (HR. Bukhari dan Muslim).

Baca Juga: Kalender Jawa Weton, Apakah Orang yang Lahir pada Tanggal Tertentu Memiliki Aura? Ini Jawaban Islam

Penerapan hadis ini dalam konteks kesejahteraan guru berarti bahwa setiap guru, baik ASN, PPPK, maupun honorer, harus diperlakukan dengan adil sesuai dengan peran dan tanggung jawab mereka.

Tidak semestinya ada kesenjangan yang terlalu jauh antara satu kelompok dengan kelompok lainnya, terlebih jika semuanya berkontribusi pada misi yang sama, yaitu mendidik generasi bangsa.

Oleh karena itu, kenaikan gaji guru harus dipertimbangkan secara merata. Islam mengajarkan bahwa keadilan adalah inti dari kehidupan bermasyarakat.

Jika guru honorer terus-menerus dikesampingkan, maka bukan hanya kesejahteraan mereka yang terancam, tetapi juga masa depan pendidikan secara keseluruhan.

Memberi kesejahteraan secara adil kepada semua guru bukan hanya kewajiban pemerintah, tetapi juga wujud nyata implementasi ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.