Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Pondok Pesantren Ora Aji, Dusun Tundan, Purwomartani, Kalasan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Keputusan mundur ini diambil setelah serangkaian kontroversi yang melibatkan Gus Miftah memunculkan gelombang kritik dari berbagai pihak. Berikut ini deretan kasus yang menjadi sorotan dan tekanan publik terhadap ulama tersebut.
1. Menghina Pedagang Es Teh
Baru-baru ini, sebuah video viral menunjukkan Gus Miftah mengolok-olok seorang pedagang es teh bernama Sunhaji di acara Magelang Berselawat pada akhir November 2024. Dalam video itu, tampak Gus Miftah menghina Sunhaji, yang diikuti gelak tawa dari orang-orang di sekitarnya.
Baca Juga: Petisi Copot Gus Miftah Sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo Capai 80 Ribu Tanda Tangan
2. Menoyor Kepala Istri di Depan Publik
Pada tahun 2024, Gus Miftah terekam melakukan tindakan yang memicu kritik. Di depan umum, ia terlihat menoyor kepala istrinya, yang disebutnya sebagai bentuk candaan. Meskipun ia berdalih demikian, publik menilai tindakannya tidak pantas untuk seorang figur agama.
3. Bagi-Bagi Uang Saat Kampanye
Pada Januari 2024, Gus Miftah membagikan uang kepada jemaah di Pamekasan, Madura. Aksi tersebut menuai tudingan politik uang menjelang Pemilu 2024. Meski Gus Miftah menyebutnya sebagai bentuk sedekah, tindakannya memicu spekulasi terkait motif di balik pembagian uang tersebut.
4. Sebut PKS Sebagai Partai Wahabi
Pernyataan Gus Miftah dalam sebuah ceramah di Lampung pada Januari 2024 menciptakan polemik. Ia menyebut Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai partai yang identik dengan kaum Wahabi. "Saya tidak percaya Nahdlatul Ulama (NU) bekerja sama dengan PKS," katanya. Pernyataan ini mendapat reaksi keras dari kader dan simpatisan PKS.
5. Menghina Pendakwah Lain
Pada 2022, Gus Miftah diduga menghina Ustaz Khalid Basalamah dalam sebuah acara di Pondok Pesantren Ora Aji. Dalam kesempatan itu, ia melontarkan pernyataan yang dinilai merendahkan Ustaz Khalid, sehingga memicu perdebatan luas di media sosial.
6. Dakwah di Gereja
Pada 2021, Gus Miftah menjadi sorotan setelah berdakwah di Gereja Bethel Indonesia (GBI) Amanat Agung, Jakarta Utara. Aksi ini menuai kecaman dari sejumlah pihak yang menganggap seorang ulama seharusnya tidak berdakwah di tempat ibadah non-Muslim.
7. Dakwah di Kelab Malam
Gus Miftah pernah menyatakan bahwa dakwah bisa dilakukan di mana saja, termasuk di kelab malam. Menurutnya, dakwah tidak harus terbatas di masjid atau tempat ibadah, tetapi juga menjangkau pusat-pusat hiburan malam. Pernyataan ini menuai perdebatan publik yang menilai langkah tersebut kurang tepat.
Baca Juga: Pengamat: Gus Miftah dan Adita Irawati Perlu Dievaluasi dari Jabatan Mereka
8. Bandingkan Larangan Speaker Masjid dengan Dangdutan
Dalam sebuah ceramah di Desa Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, Gus Miftah membuat pernyataan kontroversial dengan membandingkan larangan penggunaan speaker masjid untuk tadarus Al-Qur'an saat Ramadan dengan acara dangdutan. Perbandingan ini dinilai tidak sensitif oleh sebagian masyarakat.
Keputusan Gus Miftah untuk mundur menjadi respons atas tekanan yang terus meningkat. Ia belum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait langkah yang akan diambil setelah pengunduran diri ini.