Kasus semacam ini tidak hanya merugikan negara secara finansial tetapi juga menciptakan ketidakadilan sosial yang nyata.
Dalam Islam, korupsi adalah tindakan yang sangat dilarang karena bertentangan dengan prinsip keadilan, kejujuran, dan amanah.
Korupsi dalam bahasa Arab sering dikaitkan dengan istilah "ghulul" atau "rishwah" (suap). Tindakan ini dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah yang telah diberikan. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT dengan tegas mengecam tindakan memakan harta orang lain secara batil. Allah berfirman:
وَلاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ وَتُدْلُواْ بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُواْ فَرِيقًۢا مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: "Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 188).
Baca Juga: Kalender Jawa Weton 18 Desember 2024 Rabu Wage Disebut Pintar Memberi Nasihat, Bolehkah Meyakini Hal Demikian dalam Islam?
Ayat ini menunjukkan bahwa menggunakan harta secara tidak sah, termasuk korupsi, adalah tindakan yang zalim dan dilarang oleh Allah SWT.
Korupsi tidak hanya melibatkan pelaku langsung, tetapi juga mereka yang terlibat secara tidak langsung, seperti melalui manipulasi atau penyalahgunaan wewenang.
Rasulullah SAW juga memberikan peringatan keras terkait ghulul (pengkhianatan terhadap amanah), sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadis:
عَنْ أَبِي حُمَيْدٍ السَّاعِدِيِّ، قَالَ: اسْتَعْمَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا مِنْ الْأَسْدِ يُقَالُ لَهُ ابْنُ اللُّتْبِيَّةِ عَلَى الصَّدَقَةِ فَلَمَّا قَدِمَ قَالَ: هَذَا لَكُمْ وَهَذَا أُهْدِيَ لِي. فَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْمِنْبَرِ فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ وَقَالَ: «مَا بَالُ عَامِلٍ أَبْعَثُهُ فَيَقُولُ: هَذَا لَكُمْ وَهَذَا أُهْدِيَ لِي؟ فَهَلَّا جَلَسَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ أَوْ بَيْتِ أُمِّهِ فَيَنْظُرُ أَيُهْدَى إِلَيْهِ أَمْ لَا؟ وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَا يَغُلُّ أَحَدُكُمْ مِنْهَا شَيْئًا إِلَّا جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى عُنُقِهِ إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ، أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ، أَوْ شَاةً تَيْعَرُ»
Artinya: “Dari Abu Humaid As-Sa’idi, ia berkata: Rasulullah SAW pernah mengangkat seorang pegawai dari Bani Asad bernama Ibnul Lutbiyah untuk mengumpulkan zakat. Ketika ia kembali, ia berkata: ‘Ini untuk kalian dan ini hadiah untukku.’ Maka Rasulullah SAW naik mimbar, memuji Allah dan bersabda: ‘Mengapa ada seorang pegawai yang aku utus berkata: Ini untuk kalian dan ini hadiah untukku? Mengapa dia tidak duduk saja di rumah ayah atau ibunya dan melihat apakah dia akan mendapat hadiah atau tidak? Demi Allah yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, tidaklah seseorang mengambil sesuatu dengan cara curang kecuali pada hari kiamat ia akan memikulnya di lehernya: jika berupa unta, maka akan mengeluarkan suara, jika berupa sapi, maka akan melenguh, dan jika berupa kambing, maka akan mengembik.’” (HR. Bukhari dan Muslim).
Baca Juga: Bisnis Kolam Pemancingan Ikan Bisa Jadi Haram, Bagaimana Penjelasannya dalam Islam?
Hadis ini menegaskan bahwa menerima hadiah atau mengambil sesuatu yang bukan haknya, terutama dalam kapasitas sebagai pejabat publik, adalah bentuk korupsi yang diharamkan. Bahkan, konsekuensi dari perbuatan ini tidak hanya dirasakan di dunia tetapi juga akan dipertanggungjawabkan di akhirat.
Dalam Islam, korupsi digolongkan sebagai dosa besar karena merusak tatanan masyarakat dan menyebabkan kesenjangan sosial. Islam memerintahkan umatnya untuk bersikap amanah, sebagaimana firman Allah:
إِنَّ ٱللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّواْ ٱلۡأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهۡلِهَا
Artinya: "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya." (QS. An-Nisa’: 58).
Melalui hukum-hukum yang jelas, Islam memberikan panduan agar setiap individu, khususnya mereka yang memegang jabatan, menjaga amanah dan bertanggung jawab atas tugas yang diemban. Korupsi, dalam bentuk apa pun, adalah pelanggaran terhadap amanah yang diberikan oleh Allah dan masyarakat.
Kasus korupsi yang kembali mencuat seperti ini mengingatkan kita akan pentingnya integritas dan nilai-nilai Islam dalam kehidupan bermasyarakat. Islam dengan tegas mengajarkan bahwa kejujuran dan amanah adalah fondasi utama dari sebuah sistem yang adil dan berkeadaban.
Maka, untuk memberantas korupsi, diperlukan bukan hanya penegakan hukum yang kuat, tetapi juga penghayatan terhadap ajaran Islam yang menanamkan rasa takut kepada Allah dan kesadaran bahwa setiap perbuatan akan dipertanggungjawabkan di akhirat.