Nonton Film LK21 Berbahaya, Ini Konsep Fikih Islam tentang Keharusan Menghindari Hal-Hal yang Berbahaya

AKURAT.CO Dalam era digital saat ini, akses terhadap hiburan menjadi semakin mudah. Salah satunya adalah keberadaan situs streaming film ilegal seperti LK21.
Situs ini menawarkan berbagai macam film tanpa izin resmi dari pemilik hak cipta, namun di balik kemudahan tersebut tersimpan bahaya yang tidak boleh diabaikan.
Bahaya ini tidak hanya berupa risiko hukum, tetapi juga ancaman virus komputer, konten yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam, hingga potensi pemborosan waktu.
Dalam perspektif Islam, tindakan menghindari hal-hal yang berbahaya adalah salah satu prinsip yang penting dalam fikih.
Islam mengajarkan umatnya untuk senantiasa menghindari segala bentuk mudarat atau bahaya, baik yang bersifat duniawi maupun ukhrawi. Dalam hal ini, Rasulullah ﷺ bersabda dalam sebuah hadits:
"لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ"
Artinya: “Tidak boleh melakukan sesuatu yang berbahaya ataupun membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah dan Ahmad).
Hadits ini menjadi fondasi penting dalam fikih Islam, khususnya dalam kaidah yang berbunyi:
"الضَّرَرُ يُزَالُ"
Artinya: “Bahaya harus dihilangkan.”
Konsep ini mengandung makna bahwa segala hal yang berpotensi membawa kerugian, baik bagi individu maupun masyarakat, harus dicegah atau dihilangkan.
Dalam konteks menonton film melalui situs ilegal seperti LK21, terdapat beberapa bahaya yang jelas bertentangan dengan prinsip ini.
Baca Juga: Rebahin Nonton Film IndoXXI Trending: Apa Hukum Menonton Video yang Mendorong pada Kemaksiatan?
Pertama, penggunaan situs ilegal seperti ini melibatkan pelanggaran hak cipta, yang dalam Islam dapat dikategorikan sebagai mengambil hak orang lain secara tidak sah. Al-Qur’an menegaskan dalam surah Al-Baqarah ayat 188:
"وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ"
Artinya: “Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”
Kedua, situs semacam ini sering kali menjadi sarang virus atau malware yang dapat merusak perangkat pengguna.
Dalam Islam, menjaga diri dari bahaya seperti ini termasuk bagian dari prinsip maslahah, yaitu upaya menjaga kebaikan dan mencegah kerusakan.
Hal ini sejalan dengan tujuan utama syariat, yaitu memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Ketiga, konten yang tersedia di situs semacam ini sering kali tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam. Banyak film yang mengandung unsur kekerasan, pornografi, atau ideologi yang bertentangan dengan aqidah. Al-Qur’an mengingatkan dalam surah Al-Isra’ ayat 36:
"وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَٰئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا"
Artinya: “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak memiliki ilmu tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya itu akan dimintai pertanggungjawabannya.”
Baca Juga: Bahaya Nonton Film LK21 Menurut Psikologi Islam
Sebagai seorang Muslim, kita diperintahkan untuk menjaga penglihatan dan pendengaran dari hal-hal yang haram atau tidak bermanfaat. Selain itu, waktu adalah nikmat yang sangat berharga.
Memboroskan waktu untuk hal yang tidak bermanfaat, apalagi yang melanggar syariat, adalah bentuk kelalaian terhadap amanah Allah.
Oleh karena itu, daripada mengakses situs ilegal yang penuh risiko, lebih baik mencari hiburan yang halal dan membawa manfaat.
Dalam Islam, konsep hiburan tetap diatur agar tidak melalaikan dari tujuan hidup manusia, yaitu beribadah kepada Allah.
Semoga kita semua dapat senantiasa berhati-hati dalam setiap pilihan, dan selalu berpedoman pada ajaran Islam yang menganjurkan untuk menjauhi hal-hal yang berbahaya demi kebaikan dunia dan akhirat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









