Biaya Haji 2025 Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Apakah Kualitasnya Akan Turun?

AKURAT.CO Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI telah menyepakati penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1446 H/2025 M.
Kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja yang berlangsung di Senayan, Jakarta, dan dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang.
Hadir dalam rapat tersebut Menteri Agama Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Agama HR Muhammad Syafi’i, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
Dalam rapat tersebut, BPIH untuk jemaah haji reguler ditetapkan rata-rata sebesar Rp89.410.258,79.
Jumlah ini turun dibandingkan dengan BPIH tahun 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00.
"Rerata BPIH tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp89.410.258,79. Biaya ini turun dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00,” terang Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Senin (6/1/2024).
Baca Juga: Biaya Haji 2025 Turun, Ini 7 Fakta Terkait Turunnya Biaya Penyelenggaraan Haji
Penurunan biaya ini mencakup dua komponen utama, yakni Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung oleh jemaah, serta Nilai Manfaat yang berasal dari hasil optimalisasi dana setoran awal jemaah.
Bipih tahun 2025 ditetapkan rata-rata sebesar Rp55.431.750,78 atau sekitar 62% dari total BPIH. Sementara itu, sisanya sebesar 38% atau Rp33.978.508,01 diambil dari Nilai Manfaat.
“Bipih yang dibayar jemaah, rata-rata sebesar Rp55.431.750,78 atau 62% dari total BPIH 2025. Sisanya yang sebesar 38% atau rata-rata sebesar Rp33.978.508,01 dialokasikan dari nilai manfaat,” tambah Menag.
Pemerintah memastikan bahwa penurunan biaya ini tidak akan memengaruhi kualitas layanan kepada jemaah.
Pengelolaan anggaran yang lebih efisien menjadi kunci dalam menjaga standar fasilitas yang diterima jemaah.
Pengesahan hasil rapat ini akan menjadi dasar bagi Presiden Prabowo Subiyanto untuk menetapkan BPIH secara resmi, sebagaimana diatur dalam Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca Juga: Biaya Haji 2025 Turun, Menteri Agama Jelaskan Penyebabnya
Indonesia mendapatkan kuota haji sebesar 221.000 jemaah pada tahun 2025, yang terdiri atas 201.063 jemaah reguler, 1.572 petugas haji daerah, 685 pembimbing KBIHU, serta 17.680 jemaah haji khusus.
Pemerintah berharap penurunan biaya ini dapat meringankan beban masyarakat tanpa mengurangi kualitas layanan ibadah haji.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










