Berburu Koin Jagat Tapi Merusak Fasilitas Umum Seperti Taman, Apa Hukumnya menurut Islam?

AKURAT.CO Berburu koin jagat dengan merusak fasilitas umum, seperti taman milik pemerintah, adalah fenomena yang memprihatinkan.
Dalam Islam, tindakan semacam ini perlu ditinjau dari perspektif hukum syariah, khususnya terkait amanah, tanggung jawab terhadap harta bersama, dan larangan berbuat kerusakan.
Islam mengajarkan bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan umum adalah amanah yang harus dijaga.
Setiap fasilitas umum, termasuk taman, jalan, atau bangunan pemerintah, dibuat untuk kemaslahatan masyarakat secara kolektif, bukan untuk dirusak atau dimanfaatkan secara tidak bertanggung jawab.
Rasulullah ﷺ bersabda,
كلُّكُمْ رَاعٍ، وكلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Artinya: “Setiap dari kalian adalah pemimpin, dan setiap dari kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menegaskan bahwa setiap individu memiliki tanggung jawab untuk menjaga apa yang berada dalam lingkup amanahnya.
Dalam konteks ini, taman atau fasilitas umum adalah bagian dari amanah kolektif yang harus dijaga oleh seluruh masyarakat.
Merusaknya demi keuntungan pribadi, seperti mencari koin jagat atau harta karun, adalah tindakan yang melanggar prinsip amanah tersebut.
Baca Juga: Aplikasi Koin Jagat Itu Apa? Bagaimana Islam Memandang Aplikasi Ini?
Selain itu, Islam secara tegas melarang segala bentuk kerusakan di muka bumi. Allah berfirman dalam Al-Qur'an,
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا
Artinya: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di bumi setelah (Allah) memperbaikinya.” (QS. Al-A’raf: 56).
Ayat ini memberikan peringatan keras kepada umat manusia agar tidak merusak apa yang telah Allah ciptakan dan perbaiki.
Fasilitas umum, yang dibangun dengan biaya dan usaha masyarakat, termasuk dalam kategori sesuatu yang telah diperbaiki dan dirancang untuk kebaikan umat.
Merusaknya sama saja dengan mengingkari nikmat Allah dan melanggar perintah-Nya.
Dari sisi fiqih, tindakan merusak fasilitas umum dapat dikategorikan sebagai perbuatan melampaui batas (baghy), yang dilarang dalam Islam.
Jika tindakan ini menimbulkan kerugian materi, seperti biaya perbaikan yang harus ditanggung pemerintah, maka pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum syariah.
Dalam sebuah kaidah fiqih disebutkan,
الضَّرَرُ يُزَالُ
Artinya: “Kemudaratan harus dihilangkan.”
Tindakan mencari keuntungan pribadi dengan merugikan orang lain jelas merupakan bentuk kemudaratan. Dalam Islam, tindakan semacam ini tidak hanya menimbulkan dosa individu, tetapi juga menciptakan kerugian sosial yang luas.
Baca Juga: Aplikasi Berburu Koin Jagat Itu Apa? Bagaimana Islam Memandang Hal Ini?
Dengan demikian, berburu koin jagat dengan cara merusak fasilitas umum adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam.
Tindakan ini bertentangan dengan prinsip menjaga amanah, larangan berbuat kerusakan, dan tanggung jawab kolektif terhadap harta bersama.
Oleh karena itu, setiap Muslim seharusnya menjauhi perbuatan semacam ini dan berusaha menjaga apa yang telah Allah titipkan kepada masyarakat untuk kemaslahatan bersama.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








