Akurat
Pemprov Sumsel

Ketentuan Fidyah Puasa Qadha Ramadhan, Bagi Siapa dan Berapa Besaran yang Harus Dibayar?

Fajar Rizky Ramadhan | 15 Januari 2025, 08:00 WIB
Ketentuan Fidyah Puasa Qadha Ramadhan, Bagi Siapa dan Berapa Besaran yang Harus Dibayar?

AKURAT.CO Fidyah adalah salah satu bentuk keringanan dalam ibadah puasa yang diberikan oleh Allah kepada hamba-Nya yang memiliki alasan tertentu sehingga tidak mampu menunaikan kewajiban puasa di bulan Ramadan.

Dalam Islam, fidyah bertujuan untuk menggantikan puasa yang ditinggalkan dengan memberikan makanan kepada fakir miskin. Ketentuan ini berdasarkan dalil dari Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Allah berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 184:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌۭ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌۭ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: "Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Baca Juga: Bacaan Niat Qadha Ramadhan, Panduan Lengkap dalam Bahasa Arab dan Artinya

Bagi Siapa Fidyah Diberlakukan?

Fidyah diwajibkan bagi beberapa golongan yang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadan dan tidak memungkinkan mereka menggantinya di lain waktu. Golongan tersebut meliputi:

  1. Orang tua renta yang tidak mampu berpuasa karena fisiknya yang lemah.
  2. Orang sakit permanen yang tidak ada harapan untuk sembuh.
  3. Wanita hamil dan menyusui, apabila mereka meninggalkan puasa karena khawatir terhadap kesehatan diri sendiri atau anaknya.

Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan keringanan bagi mereka yang merasa berat menjalankan puasa dengan kewajiban memberikan makanan sebagai pengganti.

Besaran Fidyah yang Harus Dibayar

Fidyah yang dibayarkan berupa makanan pokok yang setara dengan satu mud (sekitar 0,5 kg hingga 0,75 kg) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Sebagian ulama membolehkan memberikan fidyah dalam bentuk uang yang senilai dengan harga makanan tersebut.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ

Artinya: "Sesungguhnya Allah telah memaafkan umatku dari kesalahan, kelupaan, dan apa yang dipaksakan kepada mereka." (HR. Ibnu Majah).

Hadis ini menjadi dasar bahwa Islam memberikan kemudahan bagi umatnya, termasuk dalam hal mengganti puasa yang tidak mampu dilakukan.

Baca Juga: Inilah Perbedaan Batal Puasa yang harus Qadha dan Bayar Fidyah!

Cara Membayar Fidyah

Fidyah dapat diberikan kepada satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan, atau bisa juga diberikan sekaligus kepada beberapa orang miskin jika jumlah hari yang ditinggalkan lebih dari satu. Yang penting, fidyah sampai kepada orang yang berhak menerimanya, yaitu fakir miskin.

Kesimpulannya, fidyah adalah alternatif yang diberikan oleh Allah kepada hamba-Nya yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan karena alasan-alasan tertentu.

Dengan membayar fidyah, seorang muslim tetap dapat menunaikan tanggung jawab ibadahnya sesuai dengan ketentuan syariat. Hal ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang penuh dengan kasih sayang dan kemudahan bagi pemeluknya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.