Akurat
Pemprov Sumsel

Hukum Menggunakan Dana Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis Pemerintah

Fajar Rizky Ramadhan | 19 Januari 2025, 08:00 WIB
Hukum Menggunakan Dana Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis Pemerintah

AKURAT.CO Zakat merupakan salah satu pilar utama dalam Islam yang memiliki fungsi sosial yang sangat penting.

Dalam Al-Qur'an dan hadis, zakat diwajibkan untuk membantu meringankan beban kaum dhuafa, fakir miskin, dan golongan lain yang termasuk mustahik.

Namun, dalam praktiknya, sering muncul pertanyaan tentang penggunaan dana zakat untuk program-program pemerintah, seperti program makan bergizi gratis bagi masyarakat.

Untuk menjawab persoalan ini, perlu dilihat kembali dasar hukum dan pandangan ulama terkait distribusi zakat.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:

إِنَّمَا ٱلصَّدَقَـٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَـٰكِينِ وَٱلْعَـٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَـٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِۖ فَرِيضَةًۭ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya: "Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk membebaskan orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana." (QS. At-Taubah: 60).

Baca Juga: Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis, Badan Bank Tanah Siapkan 11 Titik Lokasi untuk SPPG

Ayat ini secara eksplisit menjelaskan delapan golongan (ashnaf) yang berhak menerima zakat. Di antaranya adalah fakir, miskin, dan fi sabilillah.

Dalam konteks program makan bergizi gratis, sasaran utamanya sering kali adalah masyarakat kurang mampu, yang dapat dikategorikan sebagai fakir dan miskin.

Oleh karena itu, jika program tersebut ditujukan langsung untuk memenuhi kebutuhan mereka, maka penggunaan dana zakat dapat dianggap sesuai dengan syariat.

Namun, ada perbedaan pandangan ulama terkait kategori fi sabilillah. Sebagian ulama memahaminya secara sempit, yakni hanya untuk kepentingan perang dan dakwah.

Akan tetapi, mayoritas ulama kontemporer memaknainya secara lebih luas, mencakup segala upaya yang bertujuan untuk kemaslahatan umat Islam, termasuk program sosial seperti pendidikan, kesehatan, dan penyediaan makanan bergizi.

Rasulullah ﷺ bersabda:

تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ

Artinya: "Zakat diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dikembalikan kepada orang-orang fakir di antara mereka." (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menunjukkan bahwa zakat harus disalurkan kepada golongan yang membutuhkan. Dalam program makan bergizi gratis, jika sasaran utamanya adalah fakir miskin, maka program ini dapat dianggap sebagai salah satu bentuk distribusi zakat yang sah.

Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Lebih Baik Pakai Dana Cukai Rokok Ketimbang Zakat

Namun, untuk memastikan keabsahan penggunaan dana zakat dalam program pemerintah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Pertama, program tersebut harus benar-benar transparan dan langsung menyentuh mustahik. Kedua, dana zakat tidak boleh digunakan untuk kepentingan umum yang tidak spesifik menyasar mustahik, seperti pembangunan infrastruktur umum yang tidak hanya dimanfaatkan oleh fakir miskin.

Kesimpulannya, penggunaan dana zakat untuk program makan bergizi gratis pemerintah dapat dibolehkan selama program tersebut dirancang untuk memenuhi kebutuhan fakir miskin atau golongan mustahik lainnya yang disebutkan dalam Al-Qur'an.

Dengan demikian, penting bagi lembaga pengelola zakat untuk memastikan bahwa distribusi zakat dilakukan sesuai prinsip-prinsip syariah dan kebutuhan masyarakat yang paling mendesak.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.