Nonton Film Indoxxi Streaming LK21 Sambil Puasa Sunah Rajab, Apa Hukumnya dalam Islam?

AKURAT.CO Nonton film indoxxi streaming LK21 sambil puasa sunah Rajab merupakan sesuatu yang patut didiskusikan. Apakah hal itu boleh atau membatalkan puasa.
Bulan Rajab adalah salah satu bulan mulia dalam Islam, di mana umat Muslim dianjurkan untuk meningkatkan ibadah, termasuk berpuasa sunah.
Banyak yang bertanya-tanya, apakah menonton film melalui layanan streaming seperti Indoxxi atau LK21 saat menjalankan puasa sunah Rajab diperbolehkan dalam Islam?
Untuk menjawabnya, perlu memahami esensi puasa dan bagaimana aktivitas ini memengaruhi nilai ibadah seseorang.
Puasa dalam Islam tidak hanya menahan diri dari makan dan minum, tetapi juga menahan hawa nafsu, menjaga pandangan, dan menghindari hal-hal yang dapat mengurangi pahala puasa.
Baca Juga: 10 Pantun Ubur-Ubur Ikan Lele Tentang Motivasi Ibadah bagi Umat Islam
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari:
قالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: الصِّيَامُ جُنَّةٌ، فَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ فَلَا يَرْفُثْ وَلَا يَصْخَبْ، فَإِنْ سَابَّهُ أَحَدٌ أَوْ قَاتَلَهُ فَلْيَقُلْ: إِنِّي امْرُؤٌ صَائِمٌ
Artinya: "Puasa adalah perisai. Maka pada hari seseorang di antara kalian berpuasa, janganlah ia berkata kotor dan janganlah ia berteriak-teriak. Jika ada seseorang yang mencacinya atau mengajaknya berkelahi, hendaklah ia mengatakan, 'Sesungguhnya aku sedang berpuasa.'" (HR. Bukhari)
Hadis ini menunjukkan bahwa puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menjaga sikap dan perilaku agar tetap dalam keadaan yang baik dan bernilai ibadah.
Dalam konteks menonton film saat puasa sunah Rajab, maka ada beberapa pertimbangan yang perlu diperhatikan.
Pertama, isi dari film yang ditonton. Jika film tersebut mengandung unsur yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam, seperti adegan tidak senonoh, kekerasan berlebihan, atau mengandung unsur maksiat, maka menontonnya tentu tidak sesuai dengan semangat ibadah puasa. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman dalam Al-Qur'an:
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا يَصْنَعُونَ
Artinya: "Katakanlah kepada orang-orang beriman agar mereka menundukkan pandangan dan menjaga kemaluannya. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat." (QS. An-Nur: 30)
Ayat ini menekankan pentingnya menjaga pandangan dari hal-hal yang tidak pantas, yang bisa mengganggu kekhusyukan ibadah seseorang.
Jika film yang ditonton mengandung unsur yang dapat merusak hati dan mengurangi ketakwaan, maka sebaiknya dihindari, terlebih saat sedang berpuasa.
Kedua, efektivitas waktu dalam ibadah. Bulan Rajab adalah kesempatan untuk memperbanyak amal ibadah, seperti membaca Al-Qur'an, berzikir, atau menuntut ilmu agama.
Jika menonton film menyebabkan lalai dari ibadah yang lebih utama, maka itu bisa menjadi perkara yang kurang bermanfaat.
Baca Juga: Live Draw Toto Macau 4D Dapat Menghapus Pahala Puasa Sunnah Bulan Sya'ban, Ini Dalilnya Lengkap!
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam hadis riwayat Tirmidzi:
مِنْ حُسْنِ إِسْلَامِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لَا يَعْنِيهِ
Artinya: "Di antara tanda baiknya keislaman seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat baginya." (HR. Tirmidzi)
Hadis ini mengajarkan bahwa seorang Muslim sebaiknya lebih selektif dalam memilih aktivitas yang dilakukan, apalagi dalam waktu yang sangat bernilai seperti bulan Rajab.
Namun, jika film yang ditonton memiliki nilai edukatif, inspiratif, atau sekadar hiburan yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam, maka hukum menontonnya bisa menjadi mubah (boleh).
Meski begitu, tetap perlu ada keseimbangan agar aktivitas ini tidak mengurangi kekhusyukan ibadah puasa.
Kesimpulannya, menonton film saat berpuasa sunah Rajab bergantung pada dua faktor utama, yaitu isi film yang ditonton dan bagaimana hal itu memengaruhi ibadah seseorang.
Jika film tersebut berisi hal-hal yang bertentangan dengan syariat, maka sebaiknya dihindari. Tetapi jika hanya sekadar hiburan ringan yang tidak melalaikan dari ibadah, maka hukumnya boleh, selama tidak berlebihan.
Yang terpenting adalah tetap menjaga niat dan suasana hati agar ibadah yang dilakukan tetap bernilai di sisi Allah subhanahu wa ta'ala.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









