Akurat
Pemprov Sumsel

Lupa Niat Puasa Nisfu Syaban Ayyamul Bidh, Apakah Puasanya Batal?

Fajar Rizky Ramadhan | 13 Februari 2025, 06:00 WIB
Lupa Niat Puasa Nisfu Syaban Ayyamul Bidh, Apakah Puasanya Batal?

AKURAT.CO Ada pertanyaan, jika seseorang lupa niat puasa Nisfu Syaban Ayyamul Bidh, apakah puasanya batal?

Pada suatu hari, fajar telah menyingsing, cahaya pagi mulai menghangatkan bumi.

Seorang laki-laki bernama Ahmad duduk di beranda rumahnya sambil menyesap udara segar, hingga tiba-tiba teringat bahwa hari ini adalah pertengahan bulan Syaban—malam sebelumnya adalah Nisfu Syaban.

Ia memang berencana untuk berpuasa Ayyamul Bidh, puasa sunah yang dianjurkan setiap tanggal 13, 14, dan 15 dalam kalender Hijriah. Namun, satu hal mengusik pikirannya: ia lupa membaca niat pada malam hari.

Hatinya gundah. Apakah puasanya sah meski belum berniat sejak malam? Ataukah harus membatalkannya?

Dalam ajaran Islam, niat adalah syarat sahnya ibadah, termasuk puasa. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah ﷺ:

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

"Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung pada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan (balasan) sesuai dengan apa yang ia niatkan." (HR. Bukhari dan Muslim).

Baca Juga: Niat Puasa Nisfu Syaban Ayyamul Bidh di Pagi Hari karena Lupa: Sah atau Tidak?

Namun, ada perbedaan dalam penerapan niat antara puasa wajib dan puasa sunah. Untuk puasa wajib seperti Ramadan, niat harus dilakukan di malam hari sebelum fajar. Hal ini berdasarkan hadis:

مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ مِنَ اللَّيْلِ فَلَا صِيَامَ لَهُ

"Barang siapa yang tidak menetapkan niat puasa sejak malam hari, maka tidak ada puasa baginya." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Nasa’i)

Sedangkan untuk puasa sunah, para ulama—terutama dalam mazhab Syafi’i dan Hanbali—membolehkan seseorang berniat di pagi hari dengan syarat belum melakukan hal yang membatalkan puasa, seperti makan dan minum. Hal ini didasarkan pada hadis dari Aisyah r.a., ia berkata:

دَخَلَ عَلَيَّ النَّبِيُّ ﷺ ذَاتَ يَوْمٍ فَقَالَ: هَلْ عِنْدَكُمْ شَيْءٌ؟ قُلْنَا: لَا. قَالَ: فَإِنِّي إِذًا صَائِمٌ

"Suatu hari Nabi ﷺ masuk ke rumahku dan bertanya, ‘Apakah ada makanan?’ Kami menjawab, ‘Tidak ada.’ Lalu beliau berkata, ‘Kalau begitu, aku berpuasa.’" (HR. Muslim)

Hadis ini menjadi dasar bahwa puasa sunah bisa diniatkan di pagi hari, selama seseorang belum makan, minum, atau melakukan hal yang membatalkan puasa sejak fajar.

Setelah memahami hal ini, Ahmad pun merasa lega. Ia belum makan atau minum sejak Subuh, sehingga ia masih bisa berniat puasa sunah Nisfu Syaban atau Ayyamul Bidh pada pagi hari. Dengan penuh keyakinan, ia pun mengucapkan niat:

نَوَيْتُ صَوْمَ هَذَا الْيَوْمِ لِلّٰهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma hâdzal yaumi lillâhi ta’âlâ.

Artinya: Aku berniat puasa pada hari ini karena Allah Ta’ala.

Islam adalah agama yang penuh dengan kemudahan. Selama masih dalam batas yang dibolehkan, Allah memberikan ruang bagi hambanya untuk tetap beribadah meski ada kekhilafan.

Dengan demikian, puasa Ahmad tetap dinilai sah dalam Islam. Wallahu A'lam.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.