Akurat
Pemprov Sumsel

Niat Sholat Fardhu dengan Bahasa Indonesia, Sholatnya Sah atau Tidak?

Fajar Rizky Ramadhan | 1 Maret 2025, 10:00 WIB
Niat Sholat Fardhu dengan Bahasa Indonesia, Sholatnya Sah atau Tidak?

AKURAT.CO Niat sholat fardhu dengan bahasa Indonesia, sholatnya sah atau tidak? Dalam pelaksanaan sholat fardhu, niat menjadi salah satu rukun penting yang menentukan sah atau tidaknya ibadah tersebut.

Namun, sering kali muncul pertanyaan: apakah niat sholat harus dilafalkan dalam bahasa Arab, atau boleh menggunakan bahasa Indonesia?

Bagaimana pandangan Islam terkait hal ini, dan adakah dalil yang memperjelas ketentuannya?

Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu memahami hakikat niat dalam ibadah. Dalam bahasa Arab, niat disebut “an-niyyah” (النية), yang secara makna berarti tujuan atau maksud.

Niat adalah gerakan hati yang menghadirkan kesadaran penuh tentang ibadah yang akan dilakukan. Rasulullah SAW pernah bersabda dalam sebuah hadits yang sangat terkenal:

إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امرئ ما نوى

“Sesungguhnya segala amal itu tergantung pada niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Baca Juga: Niat Sholat Tarawih Sendiri 11 Rakaat Pahalanya Lebih Kecil Daripada 23 Rakaat?

Dari hadits ini, kita memahami bahwa niat adalah soal ketetapan hati, bukan semata-mata ucapan lisan.

Dalam konteks sholat, niat berarti menghadirkan kesadaran bahwa kita akan melaksanakan sholat tertentu, seperti sholat Subuh, Zuhur, Asar, Maghrib, atau Isya, dengan tujuan semata-mata karena Allah SWT.

Lalu, apakah niat harus diucapkan dalam bahasa Arab agar sholat sah? Para ulama sepakat bahwa niat tempatnya di dalam hati.

Oleh karena itu, selama seseorang telah menghadirkan niat di dalam hatinya dengan kesadaran penuh tentang sholat yang akan dikerjakan, maka sholatnya sah, meskipun tidak mengucapkan niat secara lisan.

Adapun mengenai bahasa yang digunakan, mayoritas ulama berpendapat bahwa niat tidak harus diucapkan dalam bahasa Arab.

Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu' menjelaskan bahwa niat adalah amalan hati, bukan bacaan lisan.

Oleh karena itu, jika seseorang berniat dalam hati dengan bahasa Indonesia — misalnya dengan menyadari bahwa ia akan melaksanakan sholat Zuhur empat rakaat karena Allah SWT — maka sholat tersebut tetap sah.

Namun, melafalkan niat dalam bahasa Arab sering kali dianjurkan oleh sebagian ulama sebagai bentuk bantuan untuk menghadirkan niat dalam hati. Sebagai contoh, bacaan niat sholat Subuh dalam bahasa Arab berbunyi:

 أصلي فرض الصبح ركعتين لله تعالى

Yang artinya: “Aku niat melaksanakan sholat fardhu Subuh dua rakaat karena Allah Ta’ala.”

Jika seseorang mengucapkan niat ini atau niat lainnya dalam bahasa Arab, hal tersebut baik. Namun, jika seorang Muslim hanya berniat dalam hati atau mengucapkan niat dalam bahasa Indonesia — seperti “Aku niat sholat Subuh dua rakaat karena Allah Ta’ala” — maka sholat tersebut tetap sah.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Buka Puasa 2025 untuk Seluruh Wilayah di Indonesia

Dalam hal ini, yang menjadi pokok adalah hadirnya niat di dalam hati, bukan bahasanya. Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni juga menegaskan bahwa niat adalah bentuk kesadaran hati, sehingga pengucapannya dalam bahasa apa pun tidak menjadi masalah selama maksud dan tujuan ibadah sudah jelas.

Sebagai penutup, perlu diingat bahwa niat adalah salah satu aspek terpenting dalam ibadah, yang mencerminkan keikhlasan seorang hamba kepada Allah SWT.

Oleh karena itu, baik diucapkan dalam bahasa Arab maupun bahasa Indonesia, yang terpenting adalah hadirnya niat tersebut dalam hati dengan kesadaran penuh.

Dengan demikian, sholat tetap sah selama niat sudah terpatri dalam hati, meskipun tidak diucapkan atau diucapkan dalam bahasa selain Arab.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.