Akurat
Pemprov Sumsel

Arab Saudi Umumkan 5 Aturan Ketat Jelang Musim Haji 2025, Apa Saja?

Fajar Rizky Ramadhan | 16 April 2025, 14:30 WIB
Arab Saudi Umumkan 5 Aturan Ketat Jelang Musim Haji 2025, Apa Saja?

AKURAT.CO Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri resmi mengumumkan sejumlah regulasi baru menjelang musim haji 1446 H/2025 M.

Aturan ini bertujuan menjaga ketertiban, keamanan, dan kelancaran pelaksanaan ibadah haji bagi jutaan jemaah dari seluruh dunia.

Berdasarkan laporan Saudi Press Agency (SPA), berikut adalah lima poin kebijakan yang diberlakukan:

1. Batas Akhir Masuk Pemegang Visa Umrah

Visa umrah tidak lagi berlaku untuk masuk ke Arab Saudi setelah 13 April 2025 atau bertepatan dengan 15 Syawal 1446 H. Setelah tanggal tersebut, pemegang visa umrah tidak diperbolehkan memasuki wilayah Kerajaan.

2. Batas Waktu Keluar Pemegang Visa Umrah

Seluruh jemaah umrah diwajibkan meninggalkan Arab Saudi paling lambat 29 April 2025 (1 Dzulqaidah 1446 H). Batas waktu ini untuk mencegah tumpang tindih antara jemaah umrah dan haji.

Baca Juga: Apa Hukum Berangkat Ibadah Haji dengan Uang Pinjaman dari Bank?

3. Izin Masuk ke Mekkah bagi Penduduk Lokal

Mulai 23 April 2025 (25 Syawal 1446 H), penduduk Arab Saudi yang ingin masuk ke Mekkah diwajibkan memiliki izin khusus dari otoritas terkait. Tanpa izin tersebut, mereka akan ditolak masuk dan dipulangkan ke tempat asal.

Pengecualian hanya berlaku bagi tiga kategori:

  • Pekerja di tempat suci dengan izin resmi,

  • Penduduk asli Mekkah yang memiliki kartu identitas setempat,

  • Pemegang izin haji yang sah.

Izin masuk ini dapat diajukan secara daring melalui platform "Absher Individuals" dan "Muqeem".

4. Penangguhan Izin Umrah

Kementerian juga akan menangguhkan penerbitan izin umrah mulai 29 April hingga 10 Juni 2025. Penangguhan ini berlaku bagi warga negara Saudi, penduduk tetap, warga GCC, serta pemegang jenis visa lainnya. Platform ‘Nusuk’ tidak akan mengeluarkan izin umrah selama periode ini.

5. Mekkah Khusus untuk Pemegang Visa Haji

Mulai 29 April 2025, hanya jemaah yang memegang visa haji yang diizinkan masuk dan tinggal di Mekkah. Aturan ini diberlakukan untuk menghindari kepadatan dan menjamin kenyamanan jemaah haji.

Baca Juga: Jelang Musim Haji 1446 H, Arab Saudi Tetapkan Aturan Baru

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap seluruh ketentuan ini. Pelanggaran akan dikenai sanksi hukum.

Otoritas juga mengimbau seluruh pihak untuk bekerja sama demi menjaga keselamatan dan kenyamanan jemaah selama musim haji berlangsung.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.