Hukum Memalsukan Ijazah dalam Islam

AKURAT.CO Dalam kehidupan modern, ijazah menjadi simbol formal pengakuan atas pencapaian pendidikan seseorang. Ia digunakan sebagai syarat administratif untuk meraih pekerjaan, melanjutkan studi, atau mendapatkan status sosial tertentu.
Namun, di tengah kebutuhan dan tekanan hidup, tidak sedikit orang tergoda untuk memalsukan ijazah demi memperoleh keuntungan duniawi.
Pertanyaannya, bagaimana pandangan Islam terhadap praktik ini? Apakah memalsukan ijazah bisa dibenarkan dalam kondisi tertentu?
Islam sangat menekankan prinsip kejujuran (ṣidq) dalam seluruh aspek kehidupan. Kejujuran bukan sekadar akhlak pribadi, tetapi fondasi dari keadilan sosial dan kepercayaan publik.
Ketika seseorang memalsukan ijazah, berarti ia telah mengklaim sesuatu yang tidak menjadi haknya, dan ini termasuk dalam kategori kedustaan (kadhib) serta penipuan (ghishy).
Rasulullah Saw. bersabda:
من غش فليس منا
Artinya: "Barang siapa yang menipu, maka ia bukan termasuk golongan kami." (HR. Muslim)
Hadis ini menunjukkan larangan yang tegas terhadap segala bentuk penipuan, termasuk penipuan administratif seperti memalsukan dokumen pendidikan.
Penipuan dalam bentuk ini bukan hanya merugikan pihak tertentu secara individu, tetapi juga merusak tatanan sistem sosial secara menyeluruh.
Baca Juga: Mengenang Titiek Puspa, Dari Belajar Islam di Usia Senja hingga Wakafkan Tanah untuk Bangun Masjid
Bayangkan jika seseorang yang sebenarnya tidak layak menjadi dokter, insinyur, atau guru, mendapatkan jabatan itu karena ijazah palsu. Ini bukan sekadar masalah hukum positif, tetapi ancaman langsung terhadap keselamatan dan keadilan publik.
Lebih jauh lagi, praktik memalsukan ijazah bisa dikategorikan sebagai bentuk kesaksian palsu (shahādah al-zūr). Dalam Al-Qur’an, Allah Swt. berfirman:
واجتنبوا قول الزور
Artinya: "Dan jauhilah perkataan dusta." (QS. Al-Hajj: 30)
Kata qawla al-zūr dalam ayat ini secara semantik mencakup segala bentuk kebohongan yang disengaja, termasuk pemalsuan informasi tertulis.
Ketika seseorang mencantumkan gelar atau tingkat pendidikan yang tidak pernah ia raih, maka itu adalah zūr dalam bentuk modern yang dikutuk dalam Al-Qur’an.
Di sisi lain, Islam memerintahkan setiap Muslim untuk memenuhi amanah dan tidak merebut hak orang lain secara batil. Allah Swt. berfirman:
ولا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل وتدلوا بها إلى الحكام لتأكلوا فريقا من أموال الناس بالإثم وأنتم تعلمون
Artinya: "Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 188)
Memalsukan ijazah sering kali dimaksudkan untuk mendapatkan pekerjaan atau gaji yang sebenarnya bukan haknya. Ini adalah bentuk “memakan harta orang lain secara batil” — satu praktik yang secara eksplisit dilarang dalam ayat ini.
Meskipun dalam hukum positif, pelaku pemalsuan ijazah dapat dikenakan sanksi pidana atau administratif, Islam mengajarkan bahwa dosa atas perbuatan itu tetap berlaku di sisi Allah meskipun ia lolos dari jeratan hukum duniawi.
Bahkan, dalam beberapa kasus, pelaku bisa mendapat dosa ganda: pertama karena berbohong, dan kedua karena menggunakan kebohongan itu untuk merampas hak orang lain.
Pertanyaannya: apakah ada ruang untuk memaafkan perbuatan ini jika dilakukan karena kebutuhan mendesak? Di sinilah pentingnya sikap kritis dan bijak dalam memahami maqāṣid al-syarī‘ah. Kebutuhan tidak boleh menghalalkan segala cara. Dalam kaidah fikih disebutkan:
الضرورات تبيح المحظورات
Artinya: "Kondisi darurat membolehkan yang terlarang."
Namun, kaidah ini bukanlah pembenaran untuk melanggar hukum sesuka hati. Ulama menetapkan syarat ketat bahwa ḍarūrah harus benar-benar mengancam nyawa atau keselamatan, dan tidak ada alternatif lain yang lebih halal.
Memalsukan ijazah demi pekerjaan, sementara masih ada jalan lain meskipun lebih sulit, tidak termasuk dalam kategori darurat yang dibenarkan syariat.
Baca Juga: Setelah Resmi Mualaf, Ruben Onsu: Islam itu Indah
Kesimpulannya, memalsukan ijazah dalam perspektif Islam adalah tindakan haram yang tergolong penipuan, kesaksian palsu, dan perampasan hak orang lain. Ia tidak hanya berkonsekuensi di dunia, tetapi juga di akhirat.
Masyarakat Muslim, terutama generasi muda yang tengah berjuang meniti karier, perlu mengambil jalan lurus meskipun terjal. Sebab keberkahan hidup tidak lahir dari kepalsuan, tetapi dari integritas dan kesungguhan.
Kalau kamu punya ijazah kecil tapi niat besar dan kerja keras, itu jauh lebih mulia dibandingkan ijazah tinggi tapi palsu. Islam tidak menilai gelar, tapi kualitas amanah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









