Ramai Dedi Mulyadi Disebut Gubernur Konten, Bolehkah Seorang Pemimpin Sekaligus Menjadi Konten Kreator Menurut Islam?

AKURAT.CO Fenomena Dedi Mulyadi yang disebut “Gubernur Konten” mencuat setelah dirinya merespons secara elegan tudingan Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud dalam rapat di DPR.
Alih-alih tersinggung, Dedi justru bersyukur karena dianggap berhasil mengefisienkan anggaran publik melalui strategi digital yang viral. Ia menyebut, dari aktivitas membuat konten, pengeluaran iklan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang sebelumnya mencapai Rp50 miliar kini hanya sekitar Rp3 miliar.
Tentu saja, ini menimbulkan pertanyaan etis sekaligus teologis dalam perspektif Islam: apakah seorang pemimpin diperbolehkan menjadi seorang konten kreator?
Untuk menjawabnya, perlu terlebih dahulu memahami hakikat kepemimpinan dalam Islam. Seorang pemimpin dalam Islam adalah pelayan umat yang bertanggung jawab di hadapan Allah atas rakyat yang dipimpinnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Baca Juga: Viral Guru di Bandung Barat Tugasi Siswa Gambar Alat Kelamin Sendiri, Apa Hukumnya Menurut Islam?
Dalam konteks ini, maka segala bentuk aktivitas seorang pemimpin—termasuk membuat konten di media sosial—harus dikembalikan pada niat (niyyah) dan maslahat yang ditimbulkan.
Apabila konten tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi kepada publik, meningkatkan transparansi kerja pemerintah, atau menyampaikan aspirasi rakyat secara lebih luas, maka itu termasuk bagian dari tabligh al-haqq—penyampaian kebenaran—yang justru sangat dianjurkan dalam Islam.
Allah berfirman dalam Surah An-Nahl ayat 125:
ادْعُ إِلِىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ
“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik.”
Ayat ini menegaskan bahwa metode dakwah dan edukasi publik boleh menggunakan cara yang bijaksana dan sesuai konteks zaman.
Di era digital, konten kreator bisa menjadi saluran efektif untuk berdakwah secara sosial-politik, sejauh substansinya bermanfaat dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
Namun demikian, ada batas etis yang harus dijaga. Seorang pemimpin tidak boleh menjadikan aktivitas konten sebagai sarana pencitraan semata atau menggadaikan amanah publik demi popularitas pribadi. Ini selaras dengan peringatan Al-Qur’an dalam Surah Al-Baqarah ayat 42:
وَلَا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan janganlah kamu campuradukkan yang hak dengan yang batil dan (janganlah) kamu sembunyikan yang hak, sedang kamu mengetahuinya.”
Jadi, selama konten yang diproduksi seorang pemimpin bertujuan menyampaikan transparansi, memperkuat kepercayaan rakyat, dan menghemat anggaran negara, maka hal itu tidak hanya boleh menurut Islam, tapi bisa menjadi bagian dari bentuk kepemimpinan yang visioner dan adaptif terhadap zaman. Konten adalah media, dan Islam tidak pernah menolak media selama substansinya membawa kebaikan dan tidak melanggar syariat.
Baca Juga: Apakah Haji yang Ilegal Hukumnya Sah menurut Perspektif Islam?
Di sinilah Islam memadukan antara prinsip maslahat dan maqashid syariah. Pemimpin yang membuat konten untuk menyuarakan kebenaran, memperlihatkan kerja nyata, dan menjangkau publik secara luas, sejatinya sedang menjalankan peran kepemimpinan yang komunikatif dan akuntabel.
Tapi jika kontennya hanya menjadi alat untuk menampilkan citra palsu atau menggiring opini demi kekuasaan, maka itu adalah bentuk ghurur—penipuan terhadap umat—yang dikecam oleh syariat.
Kesimpulannya, Islam tidak menutup ruang kreativitas bagi seorang pemimpin, termasuk menjadi konten kreator. Yang menjadi titik sorot bukanlah pada bentuk medianya, melainkan pada niat, tujuan, dan dampak yang ditimbulkan dari konten tersebut.
Maka, bila Dedi Mulyadi sebagai Gubernur membuat konten untuk efisiensi, transparansi, dan edukasi publik, maka itu adalah bentuk kepemimpinan yang adaptif dan dapat dibenarkan dalam bingkai nilai-nilai Islam.
Wallahu a‘lam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









