Akurat
Pemprov Sumsel

Gunakan Visa Ziarah, 30 Calon Jemaah Haji Ilegal Berhasil Masuk ke Arab Saudi

Fajar Rizky Ramadhan | 7 Mei 2025, 07:12 WIB
Gunakan Visa Ziarah, 30 Calon Jemaah Haji Ilegal Berhasil Masuk ke Arab Saudi

AKURAT.CO Sebanyak 30 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga kuat sebagai calon jemaah haji ilegal berhasil masuk ke Arab Saudi menggunakan visa ziarah. Mereka terdeteksi tiba di Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah, pada Sabtu, 3 Mei 2025.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengonfirmasi penemuan tersebut. “Tim Pelindungan Jamaah (Linjam) KJRI Jeddah mendapati 30 orang WNI yang tiba di Jeddah. Dari penampilan disinyalir mereka adalah calon jemaah haji,” ujar Konjen RI Jeddah, Yusron B. Ambary, dalam keterangan di media, Selasa (6/5/2025).

Salah seorang dari mereka mengaku berasal dari Madura, Jawa Timur. Ia menyadari keberangkatannya melanggar aturan karena menggunakan visa ziarah. “Mereka menjawab, ‘Kalau bisa masuk alhamdulillah, kalau tidak ya pulang ke Indonesia’,” lanjut Yusron.

Namun, ketika dimintai keterangan lebih lanjut terkait pihak yang memberangkatkan, seluruh calon jemaah memilih bungkam. “Tidak mau menyampaikan data pihak yang mengatur keberangkatan mereka,” imbuh Yusron.

Baca Juga: BP Haji Sebut Arab Saudi Setuju Dam Haji Dilakukan di Indonesia

Tim Linjam kemudian mengimbau agar mereka mengurungkan niat untuk berhaji secara ilegal, mengingat konsekuensi hukum yang berat.

Pemerintah Arab Saudi menetapkan hukuman tegas bagi pelanggar: denda hingga 20.000 riyal Saudi (sekitar Rp89,5 juta), deportasi, dan larangan masuk ke Saudi selama 10 tahun.

Sementara itu, pihak travel yang memberangkatkan dapat dikenai denda mencapai 100.000 riyal Saudi (sekitar Rp438 juta).

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi calon jemaah untuk berhati-hati dan mematuhi ketentuan haji resmi yang ditetapkan pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.