Ayah Farel Prayoga Ditangkap karena Judi Online, Ini Dampak Buruknya Menurut Islam

AKURAT.CO Kasus judi online kembali menyita perhatian publik. Kali ini melibatkan ayah dari penyanyi cilik Farel Prayoga yang ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyuwangi, Selasa 10 Juni 2025. Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penangkapan ini mengundang keprihatinan publik, terlebih Farel dikenal sebagai figur anak bangsa yang berprestasi lewat lagu “Ojo Dibandingke”. Di balik kasus ini, tersimpan pelajaran penting tentang bahaya judi online, khususnya dalam pandangan Islam.
Dalam Islam, judi termasuk dalam kategori dosa besar. Al-Qur’an menyebutkan bahwa judi tidak hanya merusak moral, tapi juga berdampak serius pada kehidupan spiritual, fisik, mental, hingga ekonomi seseorang. Dalam surah Al-Maidah ayat 91, Allah berfirman:
"Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) shalat, maka tidakkah kamu mau berhenti?"
Baca Juga: Kapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 2025? Ini Tanggal, Sejarah, Amalan dan Keutamaannya
Ayat ini, menurut tafsir Al-Baidhawi, secara khusus menyebut shalat untuk menekankan bahwa judi bisa menjauhkan seseorang dari seluruh aspek agama. "Dan pengkhususan kata shalat kala disebutkan dalam ayat, menunjukkan kemuliaan ibadah tersebut, dan juga sebagai informasi bahwa orang yang enggan menunaikan shalat sama dengan orang yang enggan menegakkan agamanya, karena shalat adalah tiang agama."
Selain itu, efek judi online tak berhenti di aspek spiritual. Dalam tulisan di NU Online, disebutkan bahwa pecandu judi bisa mengalami tekanan psikis seperti depresi, rasa bersalah, hingga gangguan kesehatan serius. Hal ini diperkuat oleh laporan Halodoc yang menyebutkan bahwa kecanduan judi bisa memicu stres berat hingga gangguan jantung.
Dari sisi ilmu kedokteran, sebuah penelitian yang dikutip oleh Syukri Ali Abdurrahman At-Thawil dalam tesisnya menyebut bahwa pecandu judi menunjukkan ketidakseimbangan zat kimia di otaknya, mirip dengan yang terjadi pada pecandu alkohol.
Temuan ini berdasarkan penelitian Peter Karlson, seorang dosen psikiatri di New Jersey, Amerika Serikat. "Dari penelitian ini dapat dipahami bahwa judi bisa merusak akal pelaku, menjadikan pelakunya tidak dapat berpikir dengan jernih."
Secara ekonomi, dampaknya pun sangat merusak. Ketika kalah, penjudi akan terus mencoba mengulang permainan demi menutupi kekalahan sebelumnya, dan saat menang, rasa penasaran mendorong mereka terus bermain. Fakhruddin Ar-Razi menegaskan, "Dan tak diragukan lagi seorang penjudi setelah melakukannya maka akan menjadi fakir dan miskin."
Baca Juga: Situs PeduliLindungi Diretas Jadi Laman Judi Online, Ini Hukum Bermain Judi Online dalam Fikih Islam
Bahkan, dampaknya bisa menjalar hingga keluarga. Abu Hayyan Al-Andalusi mencatat dalam tafsirnya, "Dan akhirnya, si penjudi akibat dari perilakunya yang buruk, ia akan menjadikan keluarga dan anaknya sebagai imbalan dari kekalahannya."
Kasus ayah Farel ini menjadi peringatan penting bahwa praktik judi online tidak hanya merusak diri sendiri, tetapi juga masa depan keluarga dan masyarakat. Sudah semestinya masyarakat waspada dan saling menasihati untuk menjauhi praktik yang dilarang dalam agama dan merusak dalam berbagai aspek kehidupan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









