Profil Lengkap Ustadz Khalid Basalamah, Penceramah yang Diperiksa KPK Terkait Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji

AKURAT.CO Nama Ustadz Khalid Basalamah selama ini dikenal luas sebagai penceramah kondang dan pebisnis sukses asal Makassar. Di tengah ketenarannya sebagai dai yang sering menyampaikan kajian di berbagai masjid dan kanal YouTube, baru-baru ini publik dikejutkan oleh kabar pemeriksaannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dalam distribusi kuota haji.
Kabar ini menggemparkan, mengingat figur Khalid Basalamah selama ini identik dengan dakwah Alqur’an dan Sunnah, serta semangat kembali kepada manhaj salaf. Namun, keterlibatannya—meskipun masih dalam tahap pemeriksaan sebagai saksi—telah menarik perhatian publik dan media nasional.
Dai Salafi yang Melejit Lewat YouTube
Khalid Zeed Abdullah Basalamah lahir di Makassar, 1 Mei 1975. Ia merupakan keturunan Arab-Hadramaut, Yaman, dan memiliki latar pendidikan yang kuat dalam bidang keislaman. Sejak awal 1990-an, ia menempuh pendidikan SMA di Madinah, Arab Saudi, lalu melanjutkan ke jenjang S1 di Universitas Islam Madinah. Ia menyelesaikan S2 di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar dan meraih gelar doktor dari Universitas Tun Abdul Razak, Malaysia.
Baca Juga: KPK Periksa Ustadz Khalid Basalamah dalam Penyelidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus
Ceramah-ceramahnya yang disiarkan melalui kanal YouTube membuat namanya cepat melambung. Ia termasuk pionir penceramah digital yang memanfaatkan teknologi dengan efektif. Gaya penyampaiannya lugas, penuh rujukan kitab klasik seperti Bulughul Maram dan Minhajul Muslim, menjadikannya populer di kalangan generasi muda muslim perkotaan.
Dakwah, Bisnis, dan Kontroversi
Di luar dunia dakwah, Ustadz Khalid juga seorang entrepreneur. Ia menjalankan bisnis restoran khas Arab, Ajwad Resto di Jakarta, serta usaha travel umrah, souvenir Timur Tengah, dan penerbitan buku-buku Islam. Ia juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Ats Tsabat dan aktif dalam program pengiriman dai ke Papua serta sebagai penasihat di saluran televisi WesalTV.
Namun ketenarannya tidak lepas dari kontroversi. Gaya dakwahnya yang tegas kerap menimbulkan debat, termasuk tuduhan anti-nasionalis atau sektarianisme, yang dibantah keras oleh para pendukungnya. Kini, keterkaitannya dengan penyidikan KPK soal kuota haji kembali menempatkannya di sorotan.
Pemeriksaan oleh KPK: Apa yang Terjadi?
Dalam pekan ini, KPK memanggil sejumlah saksi untuk mengklarifikasi dugaan korupsi terkait penyaluran kuota haji tambahan tahun 2024–2025. Ustadz Khalid Basalamah diperiksa sebagai saksi karena diduga mengetahui atau diduga terlibat dalam alur distribusi jatah haji yang dianggap tidak transparan.
Pihak KPK menegaskan bahwa pemanggilan ini masih dalam tahap penyelidikan awal dan belum menetapkan status tersangka terhadap pihak mana pun. Juru bicara KPK menyebut bahwa KPK hanya menjalankan prosedur klarifikasi atas beberapa nama yang disebut dalam dokumen penyelidikan.
Ustadz Khalid, melalui tim kuasa hukumnya, menyatakan siap bersikap kooperatif dan menegaskan tidak menerima atau menyalurkan dana terkait kuota haji tersebut. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak berspekulasi dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Baca Juga: Disebut Presiden Prabowo, Ini Profil Salahuddin Al Ayyubi dan Khalid bin Walid
Antara Dakwah dan Beban Sosial Baru
Kasus ini tentu menjadi batu ujian bagi Ustadz Khalid, yang selama ini dikenal menjunjung tinggi nilai kejujuran, kesederhanaan, dan ajaran Islam yang murni. Apakah ini hanya badai singkat yang akan berlalu, atau menjadi titik balik dari perjalanan dakwahnya, waktu yang akan menjawab.
Yang jelas, kasus ini menjadi pelajaran penting tentang transparansi, integritas, dan pentingnya menjauhkan ranah keagamaan dari potensi konflik kepentingan dalam urusan negara—termasuk haji yang menjadi ibadah sakral umat Islam.
Ustadz Khalid Basalamah tetap menjadi figur yang diperhatikan publik—baik oleh para pengikutnya maupun para pengkritiknya. Kini ia berdiri di tengah badai dugaan korupsi yang menguji tidak hanya dirinya sebagai individu, tapi juga legitimasi moral para tokoh agama di ruang publik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










