10 Larangan Malam Satu Suro yang Masih Dipercaya Masyarakat Jawa Sampai Sekarang

AKURAT.CO Malam Satu Suro dikenal sebagai malam sakral dalam tradisi masyarakat Jawa.
Bagi sebagian orang, malam ini dianggap penuh aura spiritual, sehingga muncul berbagai pantangan dan larangan malam satu Suro yang dipercaya dapat menghindarkan diri dari hal buruk.
10 Larangan Malam Satu Suro yang Masih Dipercaya
Berikut adalah daftar larangan malam satu Suro yang masih dijalankan oleh sebagian masyarakat Jawa hingga hari ini:
1. Tidak Menggelar Hajatan atau Pesta
2. Tidak Keluar Rumah Sembarangan
3. Tidak Melakukan Perjalanan Jauh
4. Tidak Mandi di Sungai atau Laut
Baca Juga: Kapan Malam Satu Suro 2025? Ini Tanggal dan Sejarah Lengkapnya
5. Tidak Menggunakan Pakaian Merah
6. Tidak Mengucapkan Kata-Kata Kotor
7. Tidak Bertengkar atau Marah-Marah
8. Tidak Membunuh Hewan Sembarangan
9. Tidak Tidur Terlalu Malam Tanpa Tujuan
10. Tidak Menyalakan Musik Keras atau Berisik
Kenapa Larangan Ini Masih Dipegang Teguh?
Larangan-larangan malam satu Suro ini berakar dari filosofi kejawen yang menjunjung tinggi ketenangan batin, keseimbangan hidup, dan penghormatan terhadap alam semesta.
Meskipun tidak semua orang memercayainya secara harfiah, nilai-nilai di balik larangan tersebut mengajarkan kehati-hatian, introspeksi diri, dan menjaga etika dalam bersikap.
Makna Malam Satu Suro dalam Budaya Jawa
Malam Satu Suro adalah malam pergantian tahun baru dalam kalender Jawa, yang bertepatan dengan 1 Muharram dalam kalender Hijriah.
Dalam budaya Jawa, malam ini bukan untuk perayaan meriah, melainkan saat untuk introspeksi, menyepi, dan mendekatkan diri secara spiritual.
Oleh karena itu, malam satu Suro sering kali disambut dengan sikap hening dan penuh kehati-hatian.
Banyak masyarakat Jawa, terutama yang masih memegang teguh adat, mematuhi sejumlah larangan malam Satu Suro demi menghormati waktu yang dianggap keramat ini.
Itulah sepuluh larangan malam satu Suro yang masih diyakini hingga kini sebagai bentuk penghormatan terhadap waktu keramat dalam budaya Jawa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









