3 Alasan Islam Mengharamkan Sound Horeg: Mengganggu, Simbol Fasik, dan Picu Kemaksiatan

AKURAT.CO Fenomena sound horeg belakangan ini menjadi sorotan di tengah masyarakat. Suara dentuman bass yang menghentak dan musik yang menggema kerap menghiasi berbagai acara, mulai dari hajatan hingga perayaan tradisional. Namun, di balik kegemerlapan hiburan tersebut, muncul polemik tentang dampaknya terhadap lingkungan sosial dan nilai-nilai keagamaan.
Persoalan sound horeg ini dibahas dalam Forum Bahtsul Masa’il (FBM) yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan pada 27 Juni lalu. Dalam forum tersebut, para kiai dan santri mendalami persoalan ini dari perspektif syariah. KH Muchib Aman Aly hadir sebagai mushohhih yang mengesahkan hasil kajian hukum yang dirumuskan.
Berdasarkan pembahasan tersebut, ada tiga alasan utama mengapa penggunaan sound horeg dipandang haram dalam Islam.
Pertama, Mengganggu Kenyamanan Orang Lain
Islam menempatkan hak kenyamanan orang lain sebagai hal yang harus dihormati. Volume sound horeg yang berlebihan dinilai berpotensi besar mengganggu masyarakat sekitar, baik secara fisik maupun psikis. Gangguan terhadap ketenangan umum, apalagi hanya untuk kepentingan hiburan segelintir orang, dipandang melanggar ajaran Islam.
Para ulama klasik pun telah menegaskan hal serupa. Syaikh Musa bin az-Zain mengingatkan bahwa bahkan permainan bola yang menimbulkan keributan dan mengganggu orang yang sedang beristirahat pun wajib dicegah. Maka, gangguan yang ditimbulkan oleh sound horeg yang volumenya jauh lebih besar, tentu lebih patut untuk dilarang.
Baca Juga: Daftar Pinjol Resmi OJK per Juli 2025, Waspadai yang Ilegal dan Meresahkan
Kedua, Identik dengan Simbol Kefasikan
Selain karena faktor gangguan, sound horeg juga dipandang sebagai simbol kefasikan (syi'arul fussaq). Dalam berbagai tradisi hiburan modern, sound horeg kerap dikaitkan dengan konser liar dan perayaan bebas yang lekat dengan perilaku maksiat. Kaidah syariah menegaskan bahwa umat Islam dilarang menggunakan simbol-simbol yang identik dengan kalangan fasik.
Imam Ibnu Hajar al-Haitami menegaskan keharaman menggunakan alat musik yang menjadi simbol pesta maksiat. Ia menilai bahwa kenikmatan yang timbul dari alat-alat tersebut dapat menyeret seseorang pada perilaku tercela, terlebih bagi orang yang baru saja meninggalkan kemaksiatan.
Ketiga, Memicu Terjadinya Kemaksiatan
Sound horeg tidak sekadar soal suara bising. Dalam praktiknya, alat ini kerap menjadi pemicu terjadinya kemaksiatan. Dentuman bass yang menghentak dan lagu-lagu yang diputar berpotensi mendorong orang untuk berjoget secara liar. Selain itu, acara yang menggunakan sound horeg biasanya mempertemukan laki-laki dan perempuan dalam satu tempat tanpa sekat yang jelas, membuka peluang terjadinya pelanggaran syariat.
Imam al-Ghazali mengingatkan bahwa segala sesuatu yang berpotensi mengarah pada maksiat juga termasuk maksiat. Bahkan Hadratussyaikh KH Hasyim Asy’ari, pendiri Nahdlatul Ulama, pernah menegaskan bahwa sebuah acara keagamaan seperti maulid pun harus ditinggalkan jika mengandung unsur maksiat, seperti bercampurnya laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.
Menjaga Ketentraman Sosial dan Syariah
Berdasarkan tiga pertimbangan tersebut, para ulama dalam forum Bahtsul Masa'il sepakat bahwa penggunaan sound horeg, dalam bentuk dan konteks apapun, tidak dapat dibenarkan secara hukum Islam. Umat Islam dianjurkan menjaga lingkungan sosial yang tenang, harmonis, dan jauh dari potensi kemaksiatan. Hiburan diperbolehkan dalam Islam, selama tidak melanggar syariat dan tidak mengganggu hak orang lain.
Wallahu a’lam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









