Bolehkah Melaksanakan Puasa Ayyamul Bidh Hanya 1 atau 2 Hari Saja? Berikut Hukum dan Penjelasannya

AKURAT.CO Puasa Ayyamul Bidh merupakan salah satu ibadah sunnah yang dianjurkan dalam Islam. Puasa ini dilaksanakan pada tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan Hijriah.
Ketiga hari tersebut dikenal dengan sebutan “Ayyamul Bidh” atau “hari-hari putih” karena pada malam harinya bulan terlihat terang benderang.
Meskipun disunnahkan untuk berpuasa selama tiga hari penuh, muncul pertanyaan di kalangan umat: apakah boleh melaksanakan puasa Ayyamul Bidh hanya satu atau dua hari saja?
Dalam ajaran Islam, prinsip ibadah sunnah bersifat fleksibel dan tidak memberatkan. Puasa Ayyamul Bidh termasuk ibadah tathawwu’ atau sunnah yang bersifat anjuran.
Oleh karena itu, hukum asalnya adalah boleh melaksanakan sebagian dari yang dianjurkan apabila tidak mampu melaksanakan semuanya.
Hal ini didasarkan pada kaidah umum dalam syariat Islam yang memberikan kemudahan kepada umat. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
Artinya: “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS Al-Baqarah: 286).
Baca Juga: Niat Puasa Ayyamul Bidh Bulan Muharram 1447 H
Dari ayat ini, dapat dipahami bahwa jika seseorang tidak mampu berpuasa tiga hari penuh karena keterbatasan waktu, kondisi fisik, atau sebab lainnya, maka ia diperbolehkan untuk berpuasa satu atau dua hari saja sesuai kemampuannya.
Hal ini tetap dihitung sebagai amal kebaikan dan mendapat pahala sesuai niat dan usaha yang dilakukan.
Selain itu, Rasulullah SAW dalam banyak hadits menunjukkan bahwa puasa sunnah memiliki sifat fleksibel. Dalam riwayat Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:
إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ
Artinya: “Jika aku memerintahkan kalian melakukan sesuatu, maka kerjakanlah semampu kalian.” (HR Bukhari dan Muslim)
Dengan demikian, pelaksanaan puasa Ayyamul Bidh yang tidak sempurna tiga hari penuh, tetap merupakan bagian dari pelaksanaan sunnah yang berpahala. Bahkan jika seseorang hanya mampu melaksanakan satu hari, maka ia telah menghidupkan sunnah Nabi SAW pada hari tersebut.
Namun, tetap perlu dipahami bahwa keutamaan puasa Ayyamul Bidh yang dikatakan setara dengan puasa sepanjang tahun sebagaimana dalam hadits Rasulullah SAW, berlaku bagi orang yang melaksanakannya selama tiga hari penuh setiap bulan. Sebagaimana sabda Nabi SAW:
صَوْمُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ صَوْمُ الدَّهْرِ كُلِّهِ
Artinya: “Puasa tiga hari setiap bulan itu seperti puasa sepanjang tahun.” (HR Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menunjukkan keutamaan yang sempurna bagi orang yang konsisten melaksanakan tiga hari setiap bulannya. Namun, bukan berarti orang yang berpuasa kurang dari tiga hari tidak mendapatkan pahala. Allah Maha Pemurah dan akan memberikan balasan atas setiap amal kebaikan.
Baca Juga: Jadwal dan Niat Puasa Ayyamul Bidh Bulan Juli 2025
Kesimpulannya, puasa Ayyamul Bidh boleh saja dilaksanakan satu atau dua hari saja jika tidak mampu tiga hari penuh. Ibadah sunnah bersifat fleksibel dan tidak memberatkan. Yang lebih utama adalah menjaga konsistensi dan niat ikhlas dalam beribadah kepada Allah SWT.
Semoga Allah SWT memberikan kemudahan kepada kita untuk terus istiqamah dalam menjalankan amal-amal sunnah dan melapangkan hati kita dalam setiap kebaikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










